Penggunaan Senjata Api Warga Sipil Dikhawatirkan Jadi Masalah Baru

Menurut pendapat kamu bagaimana?

Jakarta, IDN Times - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan, penggunaan senjata api atau senpi bagi masyarakat sipil tidak memiliki urgensi sebagai bentuk pengamanan diri.

Ketimbang untuk masyarakat sipil, justru Fahmi menilai, aturan penggunaan senpi harusnya lebih dipermudah kepada industri keamanan, yang selama ini sangat sulit mendapatkan izin terkait penggunaan senjata tersebut.

“Mestinya kita mendorong kekuatan kelembagaan keamanan, termasuk di sektor jasa usaha keamanan. Kan ada industri keamanan di situ, nah di situ masih banyak masalah (izin penggunaan senpi),” kata Fahmi saat dihubungi IDN Times, Senin (3/8/2020).

1. Penggunaan senjata api harusnya diberikan kepada industri keamanan

Penggunaan Senjata Api Warga Sipil Dikhawatirkan Jadi Masalah BaruRuangan Jamaluddin dijaga Satpam selama diperiksa oleh Ketua PN Medan (Prayugo Utomo/IDN Times)

Fahmi menjelaskan, masih banyak masalah yang terjadi terkait aturan penggunaan senpi bagi tenaga keamanan, seperti satpam atau jasa pengawalan uang di sejumlah bank.

Mereka yang seharusnya bisa mendapatkan izin menggunakan senpi, namun pada praktiknya hal tersebut sulit dilakukan, karena sulitnya ketentuan yang harus dipenuhi.

“Harusnya itu yang diperkuat untuk menjadi semacam instrumen tambahan dalam rangka melindungi warga negara,” ujar dia.

Baca Juga: Nah Lho! Bamsoet Bantah Usulkan Warga Sipil Boleh Punya Pistol 9 mm

2. Izin kepemilikan senjata api oleh warga sipil dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru

Penggunaan Senjata Api Warga Sipil Dikhawatirkan Jadi Masalah BaruPistol, Ilustrasi Senjata Api (Dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Lebih jauh, Fahmi menambahkan, terkait aturan penggunaan senpi bagi warga sipil juga telah diatur dalam Paraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015. Karena itu, ia menilai tidak perlu lagi ada aturan baru terkait melegalkan senpi bagi warga sipil.

Justru, lanjut Fahmi, penggunaan senpi bagi warga sipil yang terjadi selama ini, malah sering ditemukan hal yang tidak sesuai dengan prosedural atau ilegal.

“Kita gak bisa menekan kasusnya sampai tingkat yang sangat minimal, sehingga kalau dibuka izinnya walau pun dengan syarat yang ketat selama praktik, senpi ilegal tidak dikikis habis, ya. Itu justru akan menyebabkan masalah baru, bukan justru malah sebagai bentuk membela diri,” tutur dia.

3. Bamsoet sebut banyak negara telah memperbolehkan senapan kaliber 9mm untuk dimiliki masyarakat sipil

Penggunaan Senjata Api Warga Sipil Dikhawatirkan Jadi Masalah BaruKetua MPR Bambang Soesatyo (IDN Times/Santi Dewi)

Sekadar informasi, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengusulkan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis, untuk mempertimbangkan penggunaan senjata api dengan jenis peluru tajam kaliber 9mm dapat dipakai masyarakat sipil untuk membela diri. Namun, masyarakat yang memiliki hak menggunakan senjata api harus sudah lulus persyaratan kepemilikannya.

Bamsoet mengatakan di dalam Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 diatur jenis senjata api peluru tajam yang boleh dimiliki, yakni dibatasi untuk senapan berkaliber 12 GA dan pistol berkaliber 22mm, 25mm, dan 32mm.

"Sebetulnya di berbagai negara, sudah memperbolehkan menggunakan pistol kaliber 9mm. Mungkin Kapolri bisa mempertimbangkan merevisi Perkap itu," kata Bamsoet dikutip dari ANTARA, Minggu 2 Agustus 2020.

Bamsoet menjelaskan, dalam Perkap No 18 Tahun 2015 ada tiga jenis senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil untuk bela diri, selain senjata api peluru tajam, ada senjata api peluru karet dan senjata api peluru gas.

Menurut Bamsoet dua jenis senjata disebut terakhir itu tidak mematikan, namun tetap berbahaya. Karena itu, peluru karet dan peluru gas dibatasi untuk peluru berkaliber 9mm. Senjata berkaliber peluru lebih dari itu akan dikatakan ilegal dan wajib diserahkan ke polisi.

4. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membantah mengusulkan penggunaan senjata api bagi masyarakat sipil

Penggunaan Senjata Api Warga Sipil Dikhawatirkan Jadi Masalah BaruMotor listrik buatan anak bangsa ditandatangani Presiden Jokowi. (Instagram.com/bambang.soesatyo)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo membantah mengusulkan kepada Kapolri Jendral Pol Idham Azis agar masyarakat sipil diperbolehkan memiliki senjata api, pistol kaliber 9 mm.

“Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat," kata Bambang yang akrab disapa Bamsoet seperti dikutip dari ANTARA, Senin (3/7/2020).

Politisi Golkar itu menjelaskan, pernyataan yang disampaikan saat dirinya berada di Bali untuk menggelar lomba asah kemahiran menebak bagi para pemilik izin khusus senjata api, telah dipelintir.

Bamsoet menegaskan, pernyataan sebenarnya bahwa kepemilikan senjata api harus mengacu pada peraturan Kapolri, salah satunya memiliki sertifikat resmi IPSC yang dikeluarkan oleh PB Perbakin setelah mengikuti serangkaian tes.

Bamsoet yang merupakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Bela Diri (DPP PERIKHSA) juga mengatakan, serangkaian tes tersebut mulai dari tes psikologi, pengetahuan tentang senpi, keamanan hingga keterampilan menembak reaksi dengan mengikuti kursus dan kemampuan lapangan.

"Kepemilikan senjata api tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api menurut standar keanggotaan DPP PERIKHSA, diwajibkan memiliki sertifikat IPSC Indonesia, yang dikeluarkan oleh PB Perbakin untuk melengkapi persyaratan kepemilikan lain yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri," ujarnya.

Orang yang boleh memiliki senjata api, kata Bamsoet, adalah anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah yang memiliki surat keputusan/surat pengangkatan dari Presiden RI, memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi.

Selain itu, tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara, tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan senpi atau tindak pidana dengan kekerasan, dan surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan senjata.

Bamsoet menegaskan bahwa izin kepemilikan senpi hanya berlaku selama 5 tahun, dan izin penggunaan berlaku selama 1 tahun.

Mantan Ketua DPR itu menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus tetap mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18 Tahun 2015 tentang kepemilikan senjata api dengan tujuan membela diri.

Menurut Bamsoet yang juga Anggota Dewan Penasehat PB Perbakin itu, dalam Pasal 1 disebutkan, senjata api yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah senjata api nonorganik atau senjata yang bukan standar Polri dan TNI, yaitu cara kerja senjata tersebut adalah manual atau semi otomatis.

"Ada tiga jenis senjata nonorganik yang diizinkan penggunaannya oleh masyarakat sipil adalah senjata api peluru tajam, senjata api peluru karet, dan senjata api peluru gas," katanya.

Baca Juga: Pengamat: Tak Ada Urgensi Legalkan  Senjata Api untuk Masyarakat Sipil

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya