Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKM

Jika tidak menyertakan SIKM dilarang melanjutkan perjalanan

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (KAI) memperketat arus kedatangan penumpang di Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir.

Para penumpang diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI Jakarta sebagai syarat untuk bisa melakukan perjalanan.

1. Kebijakan tersebut sesuai aturan Gubernur DKI Jakarta

Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKMDok. Humas Pemprov Jateng

Aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/5).

2. Bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM tidak diperbolehkan melakukan perjalanan

Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKMVP Public Relations Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus (IDN Times/Dian Ayu Gustanty)

Joni menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai surat edaran Gugus Tugas COVID-19 Nomor 5 Tahun 2020.

"Bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas COVID-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket,” ujarnya.

Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM namun sudah memiliki tiket, PT KAI tidak akan memberikan izin menggunakan KLB. Pihaknya juga akan mengembalikan tiket 100 persen.

Informasi lebih lanjut tentang SIKM DKI Jakarta dapat menghubungi Call Center Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta melalui nomor telepon 1500164 atau (021)1500164.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KLB, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

3. PT KAI telah menjual 2.231 tiket KLB hingga Selasa 26 Mei 2020

Penumpang Kereta Luar Biasa ke Jakarta Wajib Punya SIKMIlustrasi penumpang kereta api. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

Joni menambahkan, sampai dengan Selasa 26 Mei, PT KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tuturya.

Baca Juga: Kereta Commuter Line Kembali Beroperasi Sesuai PSBB Hari Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya