Percepat Penanganan COVID-19, DPR Revisi UU Penanggulangan Bencana

Komisi VIII DPR berikan dukungan penuh kepada BNPB

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya segera merevisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Hal tersebut dilakukan untuk membantu BNPB dalam upaya percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

Ace mengatakan, Komisi VIII telah melakukan rapat secara intensif dengan Kepala Gugus Tugas Penanganan COVID-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo terkait masalah ini.

1. Komisi VIII mendukung penuh pemerintah dalam upaya percepatan penanganan COVID-19

Percepat Penanganan COVID-19, DPR Revisi UU Penanggulangan BencanaRapat kerja Komisi Vlll bersama Kementerian Agama, Rabu (26/2) (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komisi VIII mendukung penuh segala upaya yang dilakukan pemerintah yang telah tertuang dalam Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

"Dan saat ini, Komisi VIII DPR RI telah menjadikan UU itu sebagai prolegnas (program legislasi nasional) untuk masa sidang sekarang ini," kata Ace, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung tim TVRI di Graha BNPB, Jakarta Timur, Rabu (25/3).

Baca Juga: Pendeta di Bandung Barat yang Meninggal Dunia Positif Virus Corona

2. UU Penanggulangan Bencana saat ini memiliki banyak kelemahan

Percepat Penanganan COVID-19, DPR Revisi UU Penanggulangan BencanaPetugas medis membawa seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terduga COVID-19 di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik Medan, Sumatera Utara, Rabu (18/3/2020). Saat ini pihak rumah sakit telah mengisolasi 10 orang PDP terduga COVID-19 dan tiga orang PDP telah dinyatakan negatif/sudah dipulangkan. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Menurut Ace, UU No. 24 Tahun 2007 memiliki banyak kelemahan terutama dari segi manajemen kebencanaan untuk dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah, terlebih saat pandemi global seperti sekarang ini.

“Kami Komisi VIII berkomitmen untuk dapat menyelesaikan revisi UU Nomor 24 Tahun 2007 dengan secepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan wabah ini dapat segera diselesaikan dengan cepat,” ujarnya.

3. Komisi VIII DPR berikan dukungan penuh kepada BNPB

Percepat Penanganan COVID-19, DPR Revisi UU Penanggulangan BencanaAdaro beri sumbangan ke BNPB (Dok. Istimewa)

Ketua DPP Partai Golkar ini menambahkan, Komisi VIII akan memberikan dukungan penuh kepada BNPB, baik politik, anggaran, maupun payung hukum.

"Kami juga mendorong kepada kepala BNPB agar lebih meningkatkan kesiapan dalam mencegah dan merespons terhadap penyebaran COVID-19 ini, yang memang semakin hari, sebagaimana kita tahu, sudah sangat mengkhawatirkan kita semua," tuturnya.

Baca Juga: Wabah COVID-19, 114 TKI Malaysia Dipulangkan dan Dikarantina 14 Hari

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya