Perketat PSBB, 14 Ruas Jalan di Jakarta Selatan Ditutup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan memperketat Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menutup 14 ruas jalan yang ada di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, penutupan ruas jalan ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Kepala Dinas Perhubungan dalam rangka membatasi akses keluar-masuk Jakarta di wilayah Jakarta Selatan.
"Arahan Pak Gubernur terkait dengan keluar-masuk Jakarta harus membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM)," kata Isnawa dikutip dari Antara, Senin (25/5).
1. Penutupan 14 ruas jalan berdasarkan rakor pemerintah administrasi Jaksel
Penutupan 14 ruas jalan tersebut, kata Isnawa, berdasarkan hasil rapat koordinasi pada Jumat (22/5) yang dipimpin Isnawa bersama sekretaris kota dan dihadiri oleh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) Kota Jakarta Selatan.
Dalam rakor tersebut itu dibahas penerapan protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh penumpang transportasi publik saat arus balik.
Pembatasan 14 ruas jalan tersebut telah diterapkan sejak H-2 Idulfitri 1441 Hijriah dan berlaku sampai PSBB diterapkan.
"Pembatasan keluar-masuk Jakarta ini kan tujuannya menghambat penambahan kasus COVID-19 di wilayah DKI, khususnya di Jakarta Selatan," ujarnya.
Baca Juga: Anies: DKI Bisa Terapkan New Normal Setelah 4 Juni Kalau Kasus Turun
2. Pengawasan dibantu sejumlah aparat penegak hukum
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jakarta Selatan ini menjelaskan, pengawasan dan pengetatan pembatasan PSBB juga melibatkan Satpol PP, Sudin Perhubungan, polisi, TNI dan instansi terkait.
"Dalam arahan gubernur tersebut terhadap pelanggar dilakukan penindakan oleh Satpol PP dengan pendampingan Sudin Perhubungan, Polisi, TNI dan instansi terkait," tuturnya.
Pembatasan akses keluar-masuk wilayah DKI Jakarta ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, serta Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
3. Ini daftar 14 ruas jalan di Jaksel yang ditutup
Adapun 14 ruas jalan yang ditutup, yakni Jalan Kukusan Raya, Jalan Pemuda 1, Jalan Tanah Baru, Jalan Brigif, Jalan Manggis, Jalan Andara dan Jalan Merawan.
Jalan Pangkalan Jati 1, Jalan Pangkalan Jati 2, Jalan Pahlawan, Jalan Bintaro Utama 3, Jalan Pesanggrahan Indah, Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan H Muchtar Raya-Simpang Sawo), Jalan H Muchtar Raya (simpang Jalan Muchtar Raya-Jalan Kedaung 2).
Baca Juga: Anies akan Tolak Masuk Warga ke DKI yang Tak Sesuai Persyaratan