Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MD

Hingga 30 September, ada 177 paslon yang melanggar protokol

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, aparat keamanan seperti Sat Polisi (Satpol) Pamong Praja (Pol PP) dan kepolisian sudah cukup tegas untuk mengawasi pasangan calon (paslon) kepala daerah yang melanggar aturan protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.

Dengan demikian, kata Mahfud, tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur tentang sanksi bagi paslon yang melanggar protokol kesehatan tersebut.

1. Aparat keamanan telah memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan

Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MDIlustrasi kampanye terbuka (IDN Times/Nana Suryana)

Selain pengawasan, aparat keamanan juga dapat memberikan sanksi tegas kepada paslon jika diketahui mengundang massa pada tahapan kampanye yang sedang berlangsung di Pilkada 2020 ini.

“Aparat keamanan dibantu Satpol PP dan dibantu TNI dan dimonitor dan dikendalikan oleh Kemendagri itu bisa mengendalikan (pelanggaran) itu tanpa dan belum terpikir ada Perppu,” kata Mahfud saat memberikan keterangan pers secara daring kepada awak media, Kamis (1/10/2020).

“Ada Perppu atau tidak, instrumennya sama, ancaman hukumannya sama, aparatnya sama, terus apa Perppu yang diminta sampai saat ini?,” kata dia menambahkan.

Baca Juga: Rakor Pemantapan Pilkada, Mahfud MD Mantapkan Opsi TPS Keliling

2. Menurut Mahfud, pelanggaran protokol kesehatan di Pilkada sangat kecil jumlahnya

Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MDKampanye Paslon Gibran-Teguh dengan menggunakan virtual box keliling kampung untuk berdialog dengan warga. Dok.Gibran Rakabuming Raka

Menurut dia, tingkat pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh paslon pada tahapan kampanye relatif sangat kecil angkanya. Pada hari kedua kampanye misalnya, pelanggaran hanya terjadi di 18 daerah dari 270 penyelenggara Pilkada.

“Nah 18 pelanggaran itu yang kecil, tidak jaga jarak, tidak pakai masker. Tetapi yang sampai fatal kan gak ada, malah banyak pelanggaran-pelanggaran di luar urusan Pilkada. Di pasar-pasar, di mal-mal, di jalan yang gak ada Pilkadanya malah ramai,” ujarnya.

3. Hingga 30 September, pelanggaran prokol kesehatan di Pilkada berjumlah 177

Perppu Pilkada Gak Diperlukan, Ini Penjelasan Mahfud MDInfografis Peraturan Materi Debat Pilkada 2020 (IDN Times/Sukma Shakti)

Sementara itu, lanjut Mahfud, seluruh pelanggar tersebut telah ditindak oleh aparat Kepolisian. Dengan demikian, sanksi tegas untuk paslon yang tidak menaati aturan protokol kesehatan telah berjalan dengan baik sehingga tidak lagi dibutuhkan Perppu seperti banyak yang diminta banyak pihak.

“Itu akan ditindak tentu saja, dan sudah ditindak. Polisi punya instrumen hukum untuk itu dan kita belum berpikir untuk alternatif Perppu, karena semua yang diperlukan menghadapi (pelanggaran protokol kesehatan) tadi saya katakan pada hari kedua ada 18 pelaporan dari 270 lalu sampai tanggal 30 September akumulatifnya 177 misalnya,” tuturnya.

Baca Juga: Pakar: Penting, Pemerintah Terbitkan Perppu Pilkada Serentak 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya