Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPU

KPU beri batas waktu 7 hari setelah calon berhalangan tetap

Jakarta, IDN Times - Kabar duka datang dari calon wakil bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah, Asgar Badalia. Asgar meninggal dunia setelah speedboat yang ditumpanginya saat pergi kampanye ke Pulau Sonit, Kecamatan Bokan Kepulauan, tenggelam pada Senin, 2 November 2020 lalu. Beruntung, Ruslin Harun yang merupakan calon bupati pasangan Asgar di Pilkada Banggai Laut, selamat dalam insiden maut tersebut.

Rusli Harun-Asgar Badalia merupakan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. Mereka mendapatkan nomor urut 02 di Pilkada Banggai Laut 2020. Lalu, bagaimana mekanisme pergantian Asgar Badalia berdasarkan Peraturan KPU (PKPU)?

Baca Juga: Kapal Dihantam Ombak, Cawabup Banggai Laut dan 2 Orang Tewas Tenggelam

1. Penggantian pasangan calon tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017

Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPUIlustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, penggantian pasangan calon kepala daerah sudah tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan kepala daerah.

"Dalam Pasal 78 ayat 1 tertulis penggantian bisa dilakukan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau calon perseorangan dalam hal berhalangan tetap atau meninggal dunia,” kata Dewa saat dihubungi IDN Times, Rabu (4/10/2020).

2. Penggantian calon perseorangan paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap

Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPUIlustrasi Pilkada Serentak 2020. IDN Times/Arief Rahmat

Ia menambahkan, penggantian calon yang diusung dari partai politik atau calon perseorangan paling lama tujuh hari sejak calon dinyatakan berhalangan tetap alias meninggal dunia. Hal itu tertuang dalam Pasal 83 huruf b.

Calon pengganti perseorangan juga tidak harus mengumpulkan lagi E-KTP masyarakat sebagai syarat pencalonan.

“Jika calon tidak mengusulkan pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf b, salah satu calon dari pasangan calon perseorangan yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur,” ujarnya seperti dikutip dari ANTARA.

3. Syarat untuk mengajukan penggantian calon meninggal harus menyertakan surat kematian dari rumah sakit

Peserta Pilkada Meninggal, Ini Mekanisme Penggantian Calon Sesuai PKPUSejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020 di Batam, Kepulauan Riau, Senin (19/10/2020). ANTARA FOTO/Teguh prihatna

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis KPU Sulawesi Tengah Samsul Gafur menambahkan, syarat untuk mengajukan calon pengganti perseorangan adalah dengan menyertakan surat kematian dari instansi berwenang, seperti rumah sakit.

“Karena itu jadi persyaratan, calon perseorangan yang masih memenuhi syarat ini calon bupatinya,” ujar Samsul.

Baca Juga: KPU RI Minta Polisi Usut Tuntas Pelaku Pembunuhan Staf KPU Yahukimo

Topik:

  • Sunariyah
  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya