Pilkada Boven Digoel Digelar, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU

Belum ada laporan dari TPS terkait kurangnya surat suara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua memutuskan Pilkada di Kabupaten Boven Digoel digelar hari ini, Senin (28/12/2020), setelah ditunda hampir tiga pekan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel mengungkapkan sebanyak 1.707 surat suara rusak telah dimusnahkan KPU Papua di Tanah Merah pada Minggu, 27 Desember 2020 malam.

Baca Juga: [LINIMASA] Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemik COVID-19

1. TPS tersebar di 20 distrik Boven Digoel

Pilkada Boven Digoel Digelar, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPU(Ilustrasi) Warga menggunakan hak pilihnya di dalam bilik khusus saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Makassar 2020, di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (21/11/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Ketua Bawaslu Boven Digoel Frans Asek mengatakan, dari 1.707 surat suara yang dibakar itu tercatat 1.284 lembar di antaranya rusak, sementara sisanya adalah surat suara lebih.
 
Frans mengungkapkan pembakaran surat suara dilakukan sekitar pukul 23.30 WIT di halaman kantor KPU Boven Digoel di Tanah Merah.
 
“Saat ini pemilih sudah mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 20 distrik Kabupaten Boven Digul. Lima distrik di antaranya berada di perbatasan dengan Papua Nugini,” kata Frans dikutip dari ANTARA, Senin (28/12/2020).

2. Bawaslu Papua belum mendapat laporan TPS yang kekurangan surat suara

Pilkada Boven Digoel Digelar, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPUIlustrasi surat suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Frans menuturkan, logistik serta surat suara semuanya sudah terdistribusi dan hingga kini belum ada laporan tentang kekurangan surat suara atau masalah lainnya.
 
"Mudah-mudahan pemungutan suara berjalan lancar dan anggota Panwas saat ini masih di lapangan untuk memonitor pencoblosan di TPS-TPS,” ujarnya.

3. Pilkada Boven Digoel ditunda terkait sengketa pasangan calon

Pilkada Boven Digoel Digelar, 1.707 Surat Suara Rusak Dimusnahkan KPUIlustrasi Pilkada (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/rwa.)

Penundaan pemungutan suara di Boven Digoel terkait adanya sengketa yang memutuskan pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba ikut kembali dalam Pilkada 2020.

Sebelumnya, KPU RI melalui SK No 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan Yusak-Yacob. Yusak belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada, karena belum 5 tahun bebas dari penjara.
 
Dalam SK No 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut Pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digoel, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta Martinus Wagi-Isak Bangris.
 
Akhirnya, pasangan Yusak-Yacob memenangkan sengketa hingga akhirnya Pilkada Boven Digoel diikuti empat pasangan calon bupati dan wakil bupati, yakni paslon Lukas Ikwaron-Lexi Romel, Chaerul Anwar-Nathalis B Kaket, Martinus Wagi-Isak Bangri, dan Yusak Yeluwo -Yacob Waremba.
 
Jumlah pemilih tercatat 36.882 pemilih yang akan memilih di 220 TPS yang tersebar di 20 distrik.

Baca Juga: Bupati Boven Digoel Meninggal di Hotel, Polisi: Kondisinya Lagi Sakit

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya