Polda Metro Tahan NID, Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Online

Tersangka dijerat pasal ITE dan Administrasi Kependudukan

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menahan NID (27) terkait kasus penjualan blangko KTP elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP secara online. 

Tersangka resmi ditahan mulai hari Ini, Selasa (11/12).

1. NID sudah ditahan oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Tahan NID, Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara OnlineIDN Times/Irfan Fathurohman

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap NID pada Senin (10/12) dan resmi ditahan mulai hari ini, Selasa (11/12).

"Kemudian kemarin tanggal 10 Desember 2018 kita sudah menangkap pelakunya di Lampung Inisial NID" kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

2. Tersangka merupakan anak dari pejabat Dukcapil Lampung

Polda Metro Tahan NID, Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara OnlineIlustrasi e-KTP/IDN Times/Linda Juliawanti

NID sendiri diketahui merupakan anak dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orangtuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," terang Argo.

Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Online Ternyata Anak Pejabat 

3. Ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Polda Metro Tahan NID, Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara OnlineIDN Times/Fitang Budhi

Pihak Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami terkait motif dari NID menjual blangko e-KTP secara online dan dijual dengan harga Rp50 ribu per eksemplar.

"Jadi dia sudah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Argo.

4. NID dijerat pasal berlapis

Polda Metro Tahan NID, Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Onlinekemendagri.go.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini NID sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“(NID) dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Administrasi Kependudukan,” tegasnya.

5. Kemendagri bantah pengamanan terkait e-KTP lemah

Polda Metro Tahan NID, Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Onlinekemendagri.go.id

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar membantah keras jika sistem pengamanan e-KTP telah jebol menyusul adanya praktik jual-beli blangko e-KTP di pasaran.

"Tidak benar ada pemberitaan yang mengatakan sistem pengamanan KTP elektronik jebol," ujar Bahtiar di Jakarta, Jumat (7/12).

Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Ternyata Punya 3 Akun di Tokopedia

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya