Polemik Ekspor Ganja, Berikut Saran dari Profesor di Aceh

Nilai jual ganja yang telah diolah menjadi obat sangat mahal

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Kimia Bahan Alam Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Profesor Musri Musman, mendukung adanya wacana legalisasi ekspor tanaman kanabis atau yang lebih dikenal dengan ganja.

Berdasarkan hasil penelitian, ia menyebut ada 1.263 senyawa fitokimia yang terkandung dalam tanaman ganja dan 144 di antaranya bisa dijadikan sebagai obat-obatan.

1. Ganja yang diekspor jangan dalam bentuk bahan dasar

Polemik Ekspor Ganja, Berikut Saran dari Profesor di Acehpixabay.com/pexels

Soal wacana legalisasi ekspor ganja, Musri mengaku setuju namun dengan beberapa catatan.

"Seyogyanya, komponen-komponen yang diekspor tidak dalam bentuk raw material tapi dalam bentuk terolah seperti obat,” kata Musri saat dihubungi IDN Times, Selasa (4/1).

Baca Juga: Usul Ekspor Ganja, Ini 3 Wacana PKS yang Kontroversial

2. Nilai jual ganja yang telah diolah menjadi obat sangat mahal

Polemik Ekspor Ganja, Berikut Saran dari Profesor di AcehEkstrak ganja. IDN Times / Istimewa

Pemerintah, lanjut Musri, harusnya bisa menangkap peluang ini untuk meningkatkan pendapatan negara karena nilai jualnya yang sangat tinggi.

“Kalau kita lihat dari literatur itu nilai jualnya besar sekali, sangat besar dan menguntungkan. Saya baca dari jurnal itu triliunan investasi yang dilakukan untuk kanabis ini,” katanya.

3. Ganja dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit

Polemik Ekspor Ganja, Berikut Saran dari Profesor di AcehIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Ia mengatakan, ganja dapat menyembuhkan berbagai macam penyakit, salah satunya adalah kanker.

“Saat ini sedang menjadi istilahnya itu objek penelitian orang-orang itu untuk menangani sejumlah penyakit ada 36 penyakit yang sedang dan telah diselidik,” ujarnya.

4. Pemerintah harus manfaatkan ganja untuk kebutuhan medis

Polemik Ekspor Ganja, Berikut Saran dari Profesor di AcehPresiden Jokowi di Sukajaya, Bogor, Jawa Barat, Senin 3 Februari 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Oleh sebab itu, ia menyayangkan jika pemerintah tidak memanfaatkan tanaman tersebut sebagai alternatif pengobatan selain tindakan medis.

“Kalau kita tidak menangkap peluang itu untuk riset-riset berkenaan dengan kanker, penanganan virus, penanganan Bilogi misalnya antibiotik itu kan berarti kita menyia-nyiakan sumber daya alam yang ada pada kita,” ujarnya.

Sebagai informasi, ganja merupakan tanaman yang dilarang penggunaannya oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Rafli, memberikan usulan kepada pemerintahan untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usulan tersebut disampaikan saat rapat kerja Komisi VI denganMenteri Perdagangan Agus Suparmanto.

Menurutnya, tanaman ganja memiliki potensi ekspor yang sangat besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur untuk ditanami ganja.

Baca Juga: PKS Wacanakan Ekspor Ganja, PPP: Dalam Dalil Islam, Ganja Itu Haram!

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya