Polisi Akan Diadukan ke DPR RI dan Komnas HAM Terkait Aksi 1812

PA 212 menilai polisi terlalu represif pada massa 1812

Jakarta, IDN Times - Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan, pihaknya akan mengadukan aparat kepolisian ke Komisi III DPR dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), terkait pembubaran paksa aksi 1812 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Desember 2020.

Novel menilai polisi terlalu represif menghadapi massa aksi 1812, yang menuntut kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dan pembebasan Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

"Tindakan oknum aparat yang berlebihan pada saat aksi 1812 adalah jelas melanggar hukum dan HAM. Rencananya kami akan proses dan akan kami adukan kepada Komisi III DPR, serta Komnas HAM, serta Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional),” kata Novel saat dihubungi IDN Times, Sabtu (19/12/2020).

Baca Juga: Koordinator Demo 1812: Aksi Berikutnya Mungkin dengan Dialog 

1. PA 212 akan segera memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi 1812 yang ditangkap polisi

Polisi Akan Diadukan ke DPR RI dan Komnas HAM Terkait Aksi 1812Massa aksi 1812 ditangkap aparat kepolisian (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Novel mengklaim pihaknya sudah taat hukum dan mengikuti aturan demonstrasi di tengah pandemik COVID-19, dengan mematuhi protokol kesehatan. Namun aksi mereka tidak disambut baik oleh kepolisian. Dia pun menyesalkan ada peserta aksi yang ditangkap.

“Adapun kerumunan kalau pun dilanggar paling tinggi didenda. Denda bukan penangkapan dan penahanan,” ujar dia.

PA 212, kata Novel, akan memberikan pendampingan hukum kepada peserta aksi 1812 yang ditahan kepolisian agar mereka segera dibebaskan. "Akan tetapi mereka yang membawa senjata, bahkan ada yang membawa ganja, jelas penyusup yang sudah diduga diskenariokan,” tuturnya.

2. Polisi menangkap 155 peserta aksi 1812 di kawasan Monas

Polisi Akan Diadukan ke DPR RI dan Komnas HAM Terkait Aksi 1812Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Polisi membubarkan paksa massa aksi 1812 karena tidak taat protokol kesehatan. Massa dinilai tidak dapat menjaga jarak satu sama lain dan dengan sengaja membuat kerumunan yang berbahaya, di tengah situasi pendemik COVID-19 yang hingga kini belum berakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kepolisian menangkap 155 peserta aksi 1812 yang menggelar demonstrasi di sekitar kawasan Monas, Jakarta Pusat, kemarin.

Yusri mengatakan, dari 155 orang itu polisi menemukan sejumlah narkoba jenis ganja hingga senjata tajam atau sajam. "Dari 155 yang kita amankan, ada yang ditemukan membawa ganja, di daerah Depok ada juga yang ditemukan membawa sajam," kata dia kepada awak media di kawasan Monas, Jumat, 18 Desember 2020.

3. Dari 155 orang yang ditangkap, 22 di antaranya reaktif COVID-19

Polisi Akan Diadukan ke DPR RI dan Komnas HAM Terkait Aksi 1812Massa aksi 1812 tiba di lokasi aksi pada Jumat (18/12/2020) (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Selain itu, dari 155 orang yang ditangkap, polisi langsung melaksanakan 3T (testing, tracing, treatment). Hasilnya, setelah dilakukan tes cepat COVID-19 atau rapid test, ditemukan 22 orang reaktif virus corona.

"Sekarang kita rujuk langsung ke Wisma Atlet, ini menandakan bisa jadi klaster di kerumunan ini, 22 ini," kata Yusri.

Baca Juga: Demo 1812 Dibubarkan Polisi, Ketum PA 212: Ini Aksi Damai 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya