Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di Ciracas

Polisi masih kejar 3 tersangka pengeroyokan lainnya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya kembali menangkap satu tersangka lagi pengeroyokan oleh dua orang anggota TNI yaitu Kapten Komarudin dengan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Pratu Rivo Nanda di kawasan pertokoan Arundia, Cibubur, Jakarta Timur yang terjadi pada Senin (10/12) lalu.

Satu per satu para tersangka pengeroyokan sudah diamankan oleh aparat kepolisian setelah usai melakukan aksi brutalnya.

1. Tersangka ditangkap di rumahnya

Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di CiracasIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menerangkan, satu tersangka lagi berhasil diamankan tadi malam di rumahnya di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

“Inisial HP alias E umurnya 28 tahun, pekerjaan juga juru parkir,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/12).

2. Tersangka HP merupakan orang yang memulai terjadinya keributan

Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di CiracasIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Tersangka HP dijelaskan oleh Argo adalah orang yang pertama kali memercik keributan dengan Kapten Komarudin hingga akhirnya terlibat baku hantam dengan para juru parkir lainnya.

“Perannya (HP) itu yang menggeser motor yang mengenai korban (Kapten Komarudin) dan yang kedua adalah mendorong dada korban kedua (Pratu Rivo Nanda),” terangnya.

Baca Juga: Polsek Ciracas Diserang, Kapolsek Jadi Korban Keberingasan Massa

3. Peran tersangka AP adalah membantu HP memukuli korban

Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di CiracasIDN Times/Fitang Budhi

Sebelumnya, polisi telah menangkap satu tersangka berinisial AP (32) yang juga merupakan juru parkir di kawasan pertokoan Arundia tersebut. AP merupakan orang yang turut membantu HP untuk memukuli Kapten Komarudin.

“Peran dari AP ini menarik pakaian dari belakang korban (Kapten Komarudin), kemudian yang kedua adalah yang memegangi korban Kapten Komarudin dari belakang,” kata Argo.

4. Polisi imbau para DPO untuk menyerahkan diri

Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di CiracasIDN Times/Irfan Fathurohman

Jadi, hingga hari ini polisi sudah menangkap dua orang tersangka pengeroyokan.

Sementara itu Argo mengaku pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku pengeroyokan lainnya yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah diketahui identitasnya yaitu IH, D, dan SR.

“Jadi kami mengimbau kepada para DPO itu untuk segera menyerahkan diri kepada Polda Metro Jaya atau Polres Jaktim. Kita berharap anda kooperatif daripada ketiga ini menjadi DPO. jadi kami harap DPO menyerahkan diri sebelum kami melakukan penangkapan,” tegasnya.

5. Tersangka dikenakan pasal tentang pengeroyokan

Polisi Kembali Tangkap Pengeroyok Anggota TNI di CiracasANTARA FOTO/Istimewa

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku sendiri nantinya akan dikenakan pasal tentang pengeroyokan secara bersama-sama dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

“Jadi (tersangka) kita kenakan pasal 170 dan 351 ya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota TNI AL bernama Kapten Komarudin dan anggota dari Paspamres yaitu Pratu Rivonanda terlibat keributan dengan beberapa orang juru parkir di kawasan Pertokoan Arundina, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (10/12).

Kejadian bermula saat juru parkir yang menggeser sepeda motor tapi mengenai kepala Kapten Komarudin yang saat itu tengah mengecek knalpot sepeda motornya yang berasap. Tidak terima diberikan teguran, lantas para juru parkir tersebut mengeroyok Kapten Komarudin secara membabi buta.

Baca Juga: Pasca-Pembakaran, Polsek Ciracas Dijaga Anggota TNI dan Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya