Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Rizal Ramli ke Tahap Penyidikan

Apa status Rizal Ramli dalam kasus ini?

Jakarta, IDN Times - Status hukum kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang dilaporkan pengurus Partai Nasional Demokrat (NasDem) terhadap mantan Menteri Koordinator Perekonomian Rizal Ramli, naik ke tahap penyidikan. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu (24/10). 

Lantas, apa status Rizal Ramli dalam kasus ini? 

1. Status Rizal masih saksi

Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Rizal Ramli ke Tahap PenyidikanANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Meski status hukum kasus ini telah meningkat ke tahap penyidikan, Argo mengatakan surat panggilan terhadap Rizal Ramli masih sebagai saksi dalam perkara yang masuk tahap penyidikan ini. 

Menanggapi hal itu, pengacara Rizal Ramli, Otto Hasibuan mempertanyakan langkah hukum penyidik Polda Metro Jaya yang telah meningatkan status penyidikan laporan terhadap kliennya. 

Otto menegaskan, penyidik harus melewati prosedur hukum penyelidikan sebelum penyidikan menangani suatu perkara. 

2. Belum ada SPDP dari pihak penyidik

Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Rizal Ramli ke Tahap PenyidikanIDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut Otto, penyidik kepolisian belum memperlihatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

"Hal ini diduga melanggar prosedur dalam menangani kasus pidana," ujar Rizal, seperti dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Laporkan Balik Surya Paloh, Rizal Ramli Tuntut Ganti Rugi Rp1 Triliun

3. Rizal Ramli mengaku tak berniat mencemarkan nama baik

Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Rizal Ramli ke Tahap PenyidikanIDN Times / Helmi Shemi

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

"Kami tidak berniat mencemarkan nama baik siapapun," kata Rizal di Jakarta. 

Didampingi pengacara kawakan Otto Hasibuan dan beberapa kuasa hukum lainnya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rizal mengaku sedih lantaran yang melapor ke Polda Metro Jaya merupakan kawan lamanya yakni Surya Paloh. 

Pakar ekonomi itu mengungkapkan Surya Paloh mempermasalahkan wawancara pada salah satu acara stasiun televisi. Menurut Rizal seharusnya Surya Paloh maupun petinggi Partai NasDem melapor ke Dewan Pers karena materi yang dilaporkan merupakan produk pers. 

4. Dijerat Undang-undang ITE

Polisi Naikkan Status Hukum Kasus Rizal Ramli ke Tahap PenyidikanANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pimpinan Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui acara televisi kepada Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. 

Laporan tersebut tercantum dalam Nomor: LP/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018. 

Pengurus NasDem memperkarakan Rizal dengan jeratan pencemaran nama baik dan atau fitnah tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan/atau 31 KUHP dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim, Begini Kata NasDem

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya