Prof Azyumardi Pilih Golput Jika Pemerintah Kekeh Gelar Pilkada 2020

Prof Azra tawarkan dua opsi pilkada ke pemerintah, apa saja?

Jakarta, IDN Times - Penolakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 semakin gencar disuarakan oleh banyak pihak, mulai dari tokoh, pejabat tinggi negara, lembaga negara, hingga ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.

Tak hanya itu, penolakan juga datang dari para cendekiawan Tanah Air, salah satunya Prof Azyumardi Azra. Melalui akun Twitternya, @Prof_Azyumardi, guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu bahkan memutuskan untuk golput jika pemerintah tetap kekeh untuk menyelenggarakan Pilkada 2020di tengah pandemik COVID-19.

Baca Juga: Deretan Tokoh dan Lembaga Ini Minta Pilkada 2020 Ditunda, Kenapa?

1. Golput sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan untuk para korban COVID-19

Prof Azyumardi Pilih Golput Jika Pemerintah Kekeh Gelar Pilkada 2020Cuitan Prof Azyumardi Azra soal golput di Pilkada 2020 (Twitter.com/Prof_Azyumardi)

Prof Azra, begitu ia biasa disapa, lebih memilih golput sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan untuk mereka yang telah gugur akibat terinfeksi COVID-19.

“Saya golput Pilkada 9 Des 2020 sebagai ungkapan solidaritas kemanusiaan bagi mereka yang wafat disebabkan wabah korona atau terinfeksi COVID-19. Pilkada di masa pandemi yang terus meningkat sekarang tanpa ada tanda pelandaian juga sangat membahayakan kesehatan pemilih,” cuit Prof Azra, Senin (21/9/2020).

2. Prof Azra tawarkan dua solusi untuk penyelenggaraan Pilkada 2020

Prof Azyumardi Pilih Golput Jika Pemerintah Kekeh Gelar Pilkada 2020Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, bersama Arkeolog independen dan peneliti situs-situs sejarah di Sumatera E.Edwards McKinnon dan Guru Besar UIN Ar Raniry Misri A.Muchlisin memberikan materi (Dok. Istimewa)

Dia juga memberikan beberapa solusi agar penyelenggaraan Pilkada 2020 aman dari penularan COVID-19. Pertama, pilkada sebaiknya ditunda selama satu tahun.

“Opsi kedua, pilkada tidak langsung lewat DPRD,” ujarnya.

3. Pilkada lewat DPRD tidak menyalahi UU

Prof Azyumardi Pilih Golput Jika Pemerintah Kekeh Gelar Pilkada 2020Ilustrasi Penegakan Hukum Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Prof Azra menilai, dengan kedua opsi yang ditawarkan tersebut, bisa lebih ampuh untuk mencegah penularan COVID-19, karena orang yang terlibat jumlahnya sangat sedikit.

“Tidak menyalahi UUD 1945. Pasal 18 menyatakan gubernur, bupati, wali kota dipilih secara demokratis. Tidak disebut pilkada langsung atau bisa lewat DPRD,” tuturnya.

Baca Juga: Istana Sampai KPU, Ini Pihak yang Ngotot Pilkada 2020 Tetap Digelar

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya