PSBB Ketat Jakarta Berakhir, Besok PSBB Transisi Diterapkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, setelah hampir satu bulan ini menerapkan PSBB ketat jilid II lantaran melonjaknya kasus COVID-19 di Ibu Kota.
PSBB ketat jilid II mulai diterapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 14 September lalu. Mulai hari ini, peraturan tersebut akan berakhir dan kembali ke PSBB transisi.
1. PSBB transisi akan berlaku 12-25 Oktober 2020
Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terkait adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.
“Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12 - 25 Oktober 2020,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Demo Omnibus Law Bikin PSBB Sia-sia
2. Tren kasus positif COVID-19 di Jakarta mulai melandai jadi alasan kembali ke PSBB transisi
Anies Baswedan menuturkan, keputusan itu didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan COVID-19.
Editor’s picks
"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," ujar Anies.
3. Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan Pemerintah pusat terkait peralihan ke PSBB transisi
Pemprov DKI Jakarta, kata dia, telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk sektor apa saja yang kembali diizinkan untuk beroperasi.
“Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK,” tuturnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara masif selama PSBB Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya.
4. Anies tegaskan setiap warga bertanggung jawab untuk mencegah penularan COVId-19
Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan COVID-19. Bila ditemukan klaster di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk dilakukan penyemprotan disinfektan.
“Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan COVID-19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” kata Anies menegaskan.
Baca Juga: Anies Salurkan Bansos PSBB Tahap 6 ke 1,1 Juta KK Terdampak COVID-19