PSBB Transisi Jakarta, Jam Operasional Mal hingga Jam 9 Malam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk kembali ke Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi setelah hampir satu bulan menerapkan PSBB ketat jilid II yang dimulai sejak 14 September.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PSBB Transisi akan berlaku selama dua pekan, yakni mulai 12-25 Oktober 2020.
Dalam aturan PSBB transisi Jakarta, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan serta sejumlah aturan tambahan. Berikut detail aturannya.
1. Pusat perbelanjaan dan mal kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari besar ruangan
Pemrov DKI Jakarta pun mengeluarkan protokol khusus terkait aktivitas industri, perdagangan, koperasi, dan UMKM yang di dalamnya termasuk jam operasional pusat perbelanjaan dan mal.
Dalam peraturan PSBB Transisi, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan beroperasi mulai pukul 10.00-21.00 WIB. Adapun pengetatan protokol kesehatan tambahan antara lain, maksimal kapasitas pengunjung adalah 50 persen dan setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait (misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif).
Baca Juga: Catat! Ini 5 Aturan Baru Kerja di Kantor Saat PSBB Transisi Jakarta
2. Pasar rakyat jam operasionalmya ditentukan oleh pihak pengelola
Berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal, jam operasional pasar rakyat bisa ditentukan oleh pihak pengelola. Mereka juga wajib mematuhi aturan 50 persen kapasitas pengunjung.
Sedangkan untuk pertokoan, retail dan UMKM, Pemprov DKI memberikan izin operasional mulai pukul 06.00-21.00 WIB. Mereka juga wajib mematuhi 50 persen kapasitas pengunjung dari ruangan yang tersedia.
3. Pabrik dan pergudangan wajib melakukan pendataan tamu
Untuk pabrik dan pergudangan, pengelola wajib melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Data pengunjung terdiri dari nama pengunjung, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, waktu berkunjung/bekerja. Sistem pendataan dapat berbentuk manual atau digital.
Pendataan akan sangat berguna bagi Pemprov DKI untuk melakukan kontak tracing jika terjadi penularan kasus COVID-19 di perkantorann atau tempat bekerja.
Baca Juga: Bioskop Kembali Dibuka Saat PSBB Transisi Jakarta