Rentan Terpapar Virus Corona, 31.786 Narapidana dan Anak Dirumahkan 

Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Lapas

Jakarta, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho mengatakan 31.786 Narapidana dan Anak telah dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan).

Mereka mendapatkan sejumlah dispensasi berupa assimilasi rumah dan integrasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).

1. Jumlah tersebut akan terus bertambah karena masih dalam proses pendataan

Rentan Terpapar Virus Corona, 31.786 Narapidana dan Anak Dirumahkan IDN Times/Aji

Jumlah tersebut, Nugroho melanjutkan, melampaui target yang pernah disampaikan sebelumnya.

“Angka itu akan terus bergerak, jajaran kami terus mendata Narapidana dan Anak yang memenuhi persyaratan Permenkumham No.10 Tahun 2020 untuk dirumahkan melalui Assimilasi dan Integrasi dengan PB, CB dan CMB,” kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Minggu (5/4).

2. Narapidana dan anak jadi orang yang rentan terpapar COVID-20 di Lapas

Rentan Terpapar Virus Corona, 31.786 Narapidana dan Anak Dirumahkan Ilustrasi warga binaa di Lapas.IDN Times/Istimewa

Nugroho menjelaskan, Permenkum HAM No. 10 Tahun 2020 adalah peraturan yang memuat Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 dilingkup Lapas.

Narapidana dan anak, lanjutnya, menjadi bagian kelompok rentan tertular COVID-19, walaupun jajaran Pemasyarakatan telah menerapkan langkah–langkah pencegahan.

Kondisi ini semakin dipicu permasalahan kapasitas berlebih yang terjadi hampir di Lapas dan Rutan seluruh Indonesia.

3. Mereka yang mendapatkan dispensasi bukan narapidana kasus Tipikor

Rentan Terpapar Virus Corona, 31.786 Narapidana dan Anak Dirumahkan ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Nugroho menyatakan kembali bahwa Narapidana dan anak yang mendapatkan asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait Peraturan Pemerintah No. Tahun 2012 atau yang sering disebut PP 99.  Mereka yang menjalankan Asimilasi dan integrasi adalah mereka yang tidak terkait PP 99, termasuk kasus Tipikor yang saat ini sedang ramai dibicarakan.

“Selain tidak terkait PP 99/2012, mereka yang bisa dikeluarkan pastinya sudah melalui penilaian perilaku yang ketat. Mereka telah mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani pidana,” ujarnya.

Baca Juga: Lawan Virus Corona, Tahanan di Turki Memproduksi 1,5 Juta Masker 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya