Sebarkan Isu Provokatif, Polisi Tangkap Anggota Muslim Cyber Army
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan menangkap empat orang yang diduga menyebarkan isu provokatif di media sosial. Keempat tersangkat tersebut tergabung dalam grup Muslim Cyber Army.
1. Para pelaku ditangkap di tempat berbeda
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial ML, RS, Yus, dan RSD. ML ditangkap di Tanjung Prio, RS di Bali, Yus di Sumedang, dan RSD di Pangkal Pinang.
Baca juga: Seberapa Kuat Kamu Gak Akan Termakan Hoax? Buktikan Di Sini!
2. Tergabung dalam group WhatsApp Muslim Cyber Army
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan keempat orang tersebut tergabung dalam group WhatsApp “The Family MCA (Muslim Cyber Army)".
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial,” ujar Brigjen Fadil.
Editor’s picks
3. Pelaku juga menyebar virus elektronik
Selain menyebarkan isu-isu provokatif melalui media sosial, keempat tersangka ini juga menyebarkan konten yang berisikan virus elektronik.
"Menyebarkan virus yang sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima,” lanjut Fadil.
4. Dijerat pasal penyebaran ujaran kebencian
Fadil mengatakan, keempat tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.
Polisi saat ini masih terus mendalami kasus penyebaran isu provokatif melalui media sosial tersebut, dan juga terkait adanya pelaku lain dari group “The Family MCA”.
Baca juga: Facebook, YCAB dan Do Something Indonesia Siap Perangi Hoax