Sejarah dan Kisah Sukses Calon Independen di Pilkada Indonesia

Calon independen merupakan bagian dari demokrasi Indonesia

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, sebanyak 67 bakal pasangan calon kepala daerah maju melalui jalur independen atau perseorangan dari 734 pasangan calon yang mendaftar di Pilkada Serentak 2020.

“Sebanyak 667 bakal pasangan calon diusung oleh partai politik dan 67 bakal pasangan calon maju mendaftar melalui jalur perseorangan," kata Arif dilansir ANTARA, Selasa (8/9/2020).

Jumlah calon independen yang mendaftar sebagai calon kepala daerah tersebut mencatatkan sejarah baru karena jumlahnya yang meningkat signifikan dibandingkan Pilkada tahun 2018 yang berjumlah 69 pasangan calon.

Lalu, bagaimana sejarah calon independen di Pemilu Indonesia? Siapa saja kepala daerah yang sukses memenangkan Pilkada melalui jalur independen ini?

1. MK merevisi UU No 32 tahun 2004 yang memperbolehkan calon independen untuk maju di Pilkada

Sejarah dan Kisah Sukses Calon Independen di Pilkada IndonesiaIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gagasan mengenai adanya calon independen pertama kali dibuka oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dengan merevisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang pemerintahan daerah.

Pada saat itu, MK menilai ada banyak calon baik namun tidak mendapatkan tiket dari partai politik untuk maju sebagai calon kepala daerah karena berbagai syarat yang memberatkan.

Baca Juga: Fenomena Calon Independen Lahir dari Kesalahan Kaderisasi Parpol  

2. Calon independen sebagai bentuk demokrasi Indonesia

Sejarah dan Kisah Sukses Calon Independen di Pilkada IndonesiaPaslon Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) menunggang kuda untuk mendaftar ke KPU Solo. IDN Times/Larasati Rey

Di sisi lain, MK memberikan kesempatan pada calon independen, karena alasan semua pintu demokrasi harus dibuka. Jadi, munculnya calon independen pada mulanya bukan dimaksudkan untuk melemahkan partai politik.

Meski pun banyak partai politik yang terpukul atas keputusan MK tersebut, namun di sisi lain ada baiknya partai melakukan introspeksi diri dan berbenah agar sistem organisasi mereka bisa menjadi fleksibel.

Dengan adanya calon independen, MK menilai hal tersebut bukanlah sebagai cara untuk melemahkan partai politik dalam setiap gelaran pesta demokrasi Pemilu. MK menegaskan, tidak boleh ada pihak yang meminta untuk membubarkan partai politik karena partai adalah salah satu bagian dari tiang demokrasi.

Calon independen, menurut MK, adalah alternatif bagi calon kepala daerah yang tak mendapat rekomendasi dari partai politik untuk maju di Pilkada, sehingga demokrasi bisa hidup tanpa adanya pertentangan. Pada akhirnya, rakyat yang menentukan sendiri siapa pemimpin baik yang pantas untuk dipilih oleh mereka.

3. Irwandi Yusuf merupakan Kepala Daerah independen pertama yang menang di Pilkada

Sejarah dan Kisah Sukses Calon Independen di Pilkada Indonesia(Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf) IDN Times/Santi Dewi

Lalu, siapa saja calon independen yang berhasil menang di Pilkada langsung?

Jawabnya adalah Irwandi Yusuf. Beliau menjadi kepala daerah pertama di Indonesia yang menang melalui jalur independen. Irwandi merupakan Gubernur terpilih untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam pada tahun 2007-2012.

Keberhasilan Irwandi kemudian disusul oleh pasangan Christian N Dillak-Zacharias P Manafe di Rote Ndou, Nusa Tenggara Timur pada tahun 2008, lalu O.K. Arya Zulkarnain dan Gong Martua Siregar yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Batubara, Sumatra Utara. Serta satu paslon di Garut juga terpilih yakni pasangan Aceng Fikri-Dicky Chandra.

Baca Juga: Selain Konser Musik, Ini 7 Aturan Baru PKPU Saat Kampanye Pilkada 2020

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya