Sertifikat Vaksin Bisa Jadi Syarat Bepergian? Ini Penjelasan Satgas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Nasional Wiku Adisasmito menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memberlakukan kebijakan soal sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat bepergian.
Dia mengatakan, hal tersebut masih bersifat wacana dan perlu dikaji lebih jauh lagi.
"Sampai dengan saat ini hal tersebut masih merupakan wacana. Prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin,” kata Wiku saat menggelar konferensi pers secara daring yang dikutip dari channel YouTube BNPB Indonesia, Kamis (18/3/2021).
1. Satgas masih menunggu studi terkait efektivitas vaksin
Guru Besar FKM Universitas Indonesia ini menjelaskan, pemerintah tidak mau mengambil risiko sebelum melakukan studi terkait efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi.
“Apabila sertifikasi dikeluarkan tanpa adanya studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta, maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan virus COVID-19 selama melakukan perjalanan,” ujarnya.
Baca Juga: IDI: Jangan Ada Diskriminasi Jika Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Pergi
2. Jika sertifikat vaksinasi jadi syarat bepergian, IDI minta jangan ada diskriminasi
Sebelumnya Ketua Satgas COVID-19 dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengingatkan, jika sertifikat vaksin nantinya berlaku sebagai syarat perjalanan maka perlakuan pada setiap masyarakat harus adil.
"Jika memang kebijakan sertifikat ini lahir, perlu juga dipastikan tidak ada diskriminasi untuk orang-orang yang tidak bisa divaksin. Misalnya, orang dengan penyakit akut kronik atau belum terkendali. Kebijakan itu harus adil juga untuk mereka," ujarnya dikutip dari akun Twitter miliknya, Kamis (18/3/2021).
3. Belum diketahui sejauh mana vaksin dapat mencegah COVID-19
Editor’s picks
Zubairi mengungkapkan jika kebijakan ini diterapkan maka calon penumpang pesawat hanya menunjukkan sertifikat vaksin serta tidak ada lagi testing atau karantina pada saat kedatangan. Padahal, belum tahu, sejauh mana vaksin mencegah penerimanya untuk menularkan virus corona.
"Kita harus tahu dulu, kapan orang itu akan terlindungi dari infeksi setelah divaksinasi. Apakah jika sekarang divaksin, besoknya kebal? Kan tidak. Seminggu? Belum juga. Sebulan? Itu baru muncul kekebalan yang lumayan," ungkapnya.
Dia menambahkan, virus corona bisa menular ketika orang itu tidak sakit atau bahkan tidak tahu sedang mengidapnya ini dikenal sebagai transmisi asimtomatik. Adanya vaksin bisa membantu mengatasi masalah ini.
"Vaksin membantu dalam hal apa? Ya mencegah Anda menjadi sakit parah jika Anda tertular COVID-19 sehingga tidak membebani sistem kesehatan," katanya.
4. Kemenkes masih berlakukan hasil tes COVID-19 negatif untuk syarat perjalanan
Diketahui, selama masa pandemik virus corona pemerintah memberlakukan aturan perjalanan antarkota. Surat hasil tes negatif COVID-19 menjadi syarat mutlak bagi masyarakat di atas usia lima tahun, yang ingin menggunakan transportasi umum ke luar daerah.
Namun di tengah program vaksinasi yang saat ini berjalan, muncul pesan berantai di media sosial dengan narasi yang menyebutkan bila ingin bepergian cukup serahkan surat atau sertifikat vaksinasi.
"Katanya sekarang yang sudah vaksin, kalau pergi lewat udara atau darat gak perlu rapid, cukup tunjukin surat itu," demikian bunyi pesan yang diterima IDN Times, Rabu (10/3/2021).
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pesan tersebut tidak benar alias hoaks. Dia menerangkan hasil tes negatif COVID-19 masih jadi syarat untuk bepergian.
"Gak, belum kok, masih SE (surat edaran) yang lama," ujarnya saat dihubungi IDN Times.
Baca Juga: Blak-blakan Kemenkes soal AstraZeneca Belum Dipakai Vaksinasi