Sidang Perdana Uji Materi UU KPK, MK Minta Petitum Pemohon Diperbaiki

Hakim menilai ada inkonsistensi dalam petitum

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menggelar sidang perdana uji materi terkait perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Permohonan uji materi berasal 18 mahasiswa dengan Kuasa Hukum Pemohon Zico Leonard Djagardo yang merupakan mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Dalam sidang tersebut, hakim anggota, Wahiduddin Adams mengoreksi isi petitum (tuntutan) dari pemohon yang dinilainya harus diperbaharui. Misalnya, terkait data diri para pemohon yang belum lengkap.

“18 pemohon ini tidak semua menyatakan mahasiswa, pemohon ke-15 menyatakan dirinya sebagai Politisi dan merupakan mantan mahasiswa. Pemohon ke-17 ini tidak disampaikan mahasiswanya. Yang dilampirkan tidak ada kartu mahasiswa, KTP, sekadar ingatkan,” kata Wahiduddin kepada Zico sebagai kuasa hukum pemohon di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (30/9).

Selain itu, Wahiduddin juga melihat ada inkonsistensi dalam isi petitum. Misalnya, pemohon mengajukan pengujian terkait UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sementara dalam permohonan yang diajukan adalah tentang perubahan kedua atas UU tersebut terhadap UUD 1945.

“Ada ketidakkonstitenan, karena di permohonan menyebut dua yang diuji, di petitumnya pisah-pisah, dan surat kuasanya hanya untuk UU No. 30 Tahun 2002 bukan UU perubahan yang dalam proses pengesahan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 18 mahasiswa dari berbagai Universitas di Indonesia ramai-ramai mendatangi MK untuk melakukan gugatan terhadap UU tersebut, Rabu (18/9). Para penggugat tersebut antara lain, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) M Raditio Jati Utomo, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Putrida Sihombing, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jovin Kurniawan, dan politikus Timothy Ivan Triyono.

Dalam gugatan tersebut, mereka mengkritisi soal kejanggalan saat proses pengambilan suara ketika UU KPK disahkan oleh DPR pada Selasa (17/9) lalu. Dalam Rapat Paripurna tersebut hanya dihadiri oleh 80 anggota DPR berdasarkan absensi manual yang disertakan dengan tanda tangan tersebut. Namun, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang menjadi pimpinan sidang saat itu menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dari 560 anggota dewan.

Sedangkan, dalam gugatan materiil, mereka mempertanyakan syarat pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 29 UU KPK. Sejumlah syarat di antaranya tidak pernah melakukan perbuatan tercela, memiliki reputasi yang baik, dan melepaskan jabatan struktural atau jabatan lain selama menjadi bagian KPK.

Ikuti terus perkembangan seputar uji materi UU KPK hanya di IDN Times

Baca Juga: Pagi ini MK Gelar Sidang Perdana Uji Materi UU KPK 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya