Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPR

Masyarakat juga bisa memberikan masukan terkait RUU tersebut

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan adanya kesalahan ketik dalam draf Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam draf itu tertulis bahwa peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah undang-undang. Ia meminta masalah salah ketik ini tidak lagi dipermasalahkan mengingat sifatnya yang masih berbentuk rancangan.

1. DPR dan masyarakat bisa mengoreksi adanya kesalahan ketik dalam RUU itu

Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPRRapat Paripurna DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kesalahan ketik tersebut, kata Mahfud, akan diperbaiki dalam rapat pembahasan di DPR dalam waktu dekat ini.

“DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya. Namanya RUU, demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2).

2. Pemerintah tidak akan membuat pernyataan resmi terkait kesalahan tersebut

Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPRMenkopolhukam Mahfud MD (IDN Times/Santi Dewi)

Mantan Ketua MK ini menegaskan, pemerintah tidak akan membuat pernyataan resmi terkait adanya kesalahan tersebut, karena seluruh elemen bisa mengoreksi apa yang dibuat dan dilakukan oleh pemerintah. “Enggak usah (pakai keterangan resmi) nanti dibahas aja. Kenapa harus keterangan resmi,” ujarnya.

3. Mahfud MD sebut wajar jika ada kesalahan dalam membuat peraturan

Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPRMenko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri acara Gerakan Suluh Kebangsaan. (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Menurut Mahfud, wajar jika ada kekeliruan di dalam membuat suatu regulasi dan peraturan baru mengingat banyaknya pasal-pasal dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

“Kan itu tidak apa-apa sudah biasa kekeliruan itu. Itu sebabnya rakyat diberikan kesempatan untuk memantau DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat bisa tahu dan seperti anda tahu diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki,” tuturnya.

4. Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan Presiden berwenang mengubah UU dengan PP

Soal Salah Ketik Pasal di RUU Omnibus Law, Mahfud: Bisa Diperbaiki DPRDPR menerima draf Omnibus Law Cipta Kerja dari pemerintah, Rabu (12/2). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja disebutkan kewenangan presiden mengubah UU lewat PP. Regulasi itu tertuang dalam BAB XIII Ketentuan Lain-lain RUU Cipta Kerja, dalam Pasal 170.

Berikut ini bunyi Pasal 170:

Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.

Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2.

Ayat (3)
Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Omnibus Law Permudah TKA Kerja di RI, Pemerintah: Tidak untuk Buruh

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya