Soal Warga yang Gugat ke MK tentang Syarat Pecapresan, Yusril: Berat untuk Dikabulkan

Berawal dari laporan ke MK yang ingin JK bisa maju lagi

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal gugatan Undang-undang (UU) Pemilu yang tengah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun UU yang tengah digugat ke MK yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i.

1. Proses panjang untuk mengubah suatu UU

Soal Warga yang Gugat ke MK tentang Syarat Pecapresan, Yusril: Berat untuk DikabulkanANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Isi pasal dari UU tersebut adalah mengatur bahwa syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

"Memang agak berat karena yang diuji bukan hanya UU karena harus menguji UUD dan tidak ada mekanisme untuk menguji UUD. MK tidak berwenang menguji itu kecuali ada amandemem konstitusi," ujar Yusril sebelum membuka Mukernas PBB di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (4/5).

Baca juga: JK Ajak Mahasiswa Wirausaha, Lupakan Cita-cita Menjadi PNS

2. MK terima setiap laporan warga negara

Soal Warga yang Gugat ke MK tentang Syarat Pecapresan, Yusril: Berat untuk DikabulkanANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Menurutnya setiap orang yang melaporkan gugatan ke MK pasti akan ditindak lanjuti hingga masuk ke persidangan, namun hasilnya belum tentu dikabulkan.

"Menerima pasti menerima. pasti disidangkan. apapun yang dimohon pasti disidangkan. Nah kalau MK menerima atau menolak pasti di dalam sidang. Pengadilan itu pasif, ketika ada orang datang bawa perkara dia gak boleh nolak," terang Yusril.

3. MK tidak bisa menafsirkan isi UU

Soal Warga yang Gugat ke MK tentang Syarat Pecapresan, Yusril: Berat untuk DikabulkanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Lebih lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan bahwa MK tidak bisa menafsirkan isi dari UU Pemilu tersebut karena bukan kewenangan dari MK.

"Menurut saya tidak (bisa), tugas MK itu menguji UU. nanti di situ apakah UU bertentangan dengan konstitusi atau tidak," kata Yusril.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Hafidz dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengajukan gugatan ke MK terkait pasal di UU Pemilu tersebut.

Muhammad Hafidz adalah pendukung dari Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk bisa maju lagi mendampingi Jokowi pada Pilpres 2019 mendatang karena merasakan kerja JK sangat baik selama mendampingi Jokowi sejak 2014 lalu.

Baca juga: Jika Jokowi Jadi Calon Tunggal, Yusril: Kami Dukung Kotak Kosong

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya