Steve Emmanuel Bawa Kokain dari Belanda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Publik figur yang juga pesinetron Steve Emmanuel ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat pada Jumat (21/12) lalu.
Steve ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis kokain yang disimpan di tempat tinggalnya di Kondominium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
1. Steve beli kokain dari Belanda karena kulitasnya baik
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Pol Raden Argo Yuwono menjelaskan, kokain yang dimiliki oleh Steve tersebut dibelinya dari Belanda.
“Kenapa dia beli di Belanda? Jawabannya karena dari Indonesia kurang bagus kualitasnya jadi ambil dari Belanda,” terang Argo di Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S. Parman, Jakarta Barat, Kamis (27/12).
2. Steve sengaja pergi ke Belanda hanya karna ingin beli kokain
Steve, dikatakan Argo, berangkat sendiri dari Indonesia menuju ke Belanda dengan tujuan hanya untuk membeli Kokain tersebut.
“Setelah kita bisa membuktikan yang bersangkutan membawa narkotika, tim langsung masuk ke apartemen tersebut untuk melakukan penggeledahan ternyata ada disakunya kokainnya disaku sebelah kanan. Saat penggeledahan kita temukan juga tiket tujuan Belanda,” terang Argo.
3. Steve sudah pakai kokain sejak 2008
Editor’s picks
Selain itu, Argo juga menerangkan bahwa mantan kekasih Andi Soraya ini ternyata sudah memakai barang haram tersebut sejak 2008 lalu.
“Jadi dia sudah tahu nih karena dari 2008 sudah pakai jadi bisa merasakan mana (kokain) yang enak,” tutur Argo.
Baca Juga: Dikabarkan Miliki Narkoba, 10 Transformasi Steve Emmanuel
4. Beli kokain sebanyak satu ons dari Belanda
Tidak tanggung-tanggung, ayah dari Darren Sterling ini membeli kokain dari Belanda dengan kualitas terbaik ini sebanyak satu ons.
“Yang bersangkutan selundupkan ke Indonesia, barang buktinya 92,04 gram bawa dari Belanda satu ons, dia baru pake delapan gram,” ungkap Argo.
5. Steve diganjar dengan hukuman berat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Steve dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.
Baca Juga: Artis Steve Emmanuel Ditangkap di Apartemen Terkait Kasus Narkoba