Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada di Boven Digul Terancam Ditunda 

Pilkada Boven Digul diambil alih KPU RI

Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Papua, Adam Arisoy, mengatakan Pilkada 2020 di Kabupaten Boven Digul terancam ditunda akibat surat suara belum tercetak.
 
"Memang ada indikasi pilkada di kabupaten ini ditunda, mengingat hingga kini surat suara untuk Kabupaten Boven Digul belum dicetak," kata Adam seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/12/2020).

1. KPU Papua menunggu petunjuk KPU Pusat

Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada di Boven Digul Terancam Ditunda Ilustrasi (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KPU Papua saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU Pusat terkait pelaksanaan pilkada di kabupaten tersebut, termasuk apakah ditunda atau tetap dilaksanakan sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020.
 
“Proses atau tahapan pilkada di Boven Digul diambil alih KPU RI, sehingga kami masih menunggu petunjuk selanjutnya,“ ujar Adam.

Baca Juga: Polisi: Tewasnya Bupati Boven Digoel Tak Terkait Tindak Kriminal

2. Pilkada di Boven Digul diikuti 3 paslon

Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada di Boven Digul Terancam Ditunda Kabupaten Boven Digul, Papua. (Google Map)

KPU RI dalam SK No. 584 tertanggal 28 November membatalkan keikutsertaan pasangan calon bupati Yusak Yeluwo yang berpasangan dengan Yacob Waremba. Yusak belum memenuhi syarat sebagai calon peserta Pilkada, karena belum 5 tahun bebas dari penjara.
 
Dalam SK No. 584 tersebut juga menetapkan tiga paslon yang ikut Pilkada bupati dan wakil bupati Boven Digul, yakni paslon Hengki Yaluwo-Lexy Rumel Wagiu, paslon Chaerul Anwar Natsir-Nathalis B Kake serta paslon Martinus Wagi-Isak Bangris.

3. Situasi kamtibnas di Boven Digul sempat memanas karena Yusak Yeluwo dicoret sebagai paslon

Surat Suara Belum Dicetak, Pilkada di Boven Digul Terancam Ditunda Ilustrasi Papua (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolres Boven Digul AKBP Samsul Rizal juga mengakui situasi kamtibmas di wilayahnya sempat memanas sejak keluarnya keputusan KPU RI terkait Pilkada.

Aksi bakar ban yang dilakukan para pendukung pasangan Yusak Yeluwo-Yacob Waremba itu diduga dilakukan terkait keputusan KPU RI nomor 584 terkait pembatalan keikutsertaan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang didukungnya.
 
"Memang benar kondisi kamtibmas di Boven Digul agak memanas karena warga yang menjadi pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Yusak Yeluwo-Yacob Waremba melakukan aksi bakar ban.Aksi bakar ban dilakukan sejak pukul 18.00 WIT," kata Rizal dilansir dari ANTARA, Selasa (10/11/2020).

Dia mengakui personil Polri saat ini dikerahkan untuk mengamankan agar aksi yang dilakukan tidak meluas.
 
"Kami saat ini bersiaga guna menjaga kamtibmas tetap kondusif," katanya.

Baca Juga: KPU Ngawi Kekurangan 1.168 Surat Suara untuk Pilkada

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya