Susno Duadji: Politik Uang Bukan Pelanggaran Pemilu

Bisa langsung dilaporkan kepada pihak Kepolisian

Jakarta, IDN Times - Masih maraknya politik uang yang terjadi selama pelaksanaan Pemilukada serentak di 171 daerah mengindikasikan jika demokrasi di Indonesia belum berjalan dengan baik.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat setidaknya ada 35 daerah yang melakukan pelanggaran pemilu dalam hal ini berkaitan dengan politik uang.

1. Ada politik uang? Langsung laporkan polisi

Susno Duadji: Politik Uang Bukan Pelanggaran PemiluIDN Times/Fitang Budhi

Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa melaporkan tindakan terlarang tersebut langsung kepada pihak Kepolisian tanpa harus ke Bawaslu terlebih dahulu. Menurutnya, melapor ke Bawaslu membutuhkan waktu yang lama karena harus menunggu adanya bukti hingga 50 persen di seluruh tempat pemilihan daerah terlapor.

"Pertama, polisi kan penegak hukum, jaksa penegak hukum, ada lagi saber pungli, tak perlu menunggu dari panwas, menunggu harus 50 persen kecamatan, satu lembar amplop pun itu sudah pidana," kata Susno usai menghadiri diskusi “Membongkar Kejahatan Money Politic Pada Pilkada 2018” di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (10/07).

2. Politik uang masuk ranah pidana bukan lagi pelanggaran pemilu

Susno Duadji: Politik Uang Bukan Pelanggaran PemiluIDN Times/Fitang Budhi

Purnawirawan Polisi bintang tiga ini menjelaskan bahwa politik uang merupakan pelanggaran yang sudah memasuki ranah pidana dan dapat dijatuhi undang-undang hukum pidana tentang suap.

"Karena itu sudah bukan undang-undang pelanggaran pemilu, tapi sudah masuk UU hukum pidana tentang suap. Bisa ditingkatkan kalau untuk pejabat negara menjadi korupsi," ujarnya.

3. Kepolisian dan KPU bersinergi menangani politik uang

Susno Duadji: Politik Uang Bukan Pelanggaran PemiluIDN Times/Sukma Shakti

Susno mengatakan bila laporan adanya politik uang telah diproses Kepolisian, maka panitia pengawas (panwas) pemilu bisa merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera menindaklanjuti lebih jauh apakah terlapor bisa melanjutkan kontestasi pemilihan atau malah didiskualifikasi.

"Jadi bisa cepat nggak usah nunggu lama-lama, nggak perlu nunggu panwas adakan pleno. Kecuali untuk terjadinya pelanggaran UU pemilu, perlu nanti di rapatkan panwas apakah pidana, atau murni pelanggaran UU pemilu yang meragukan," lanjutnya.

Baca Juga: PKS Ingin Pilpres 2019 Rasa Pilkada DKI 2017, PAN Pesimistis

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya