Tahapan Pilkada 2020 Dimulai, Bawaslu Aktifkan Lagi Panwas Daerah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaktifkan kembali seluruh pengawas pemilu ad hoc, yaitu pengawas pemilu kecamatan (panwascam) dan pengawas pemilu kelurahan desa.
Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut diterbitkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 0197/K.BAWASLU/TU.0.00.1.
1. Panwas telah aktif sejak 14 Juni 2020
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan Panwas tersebut telah kembali aktif sejak Minggu (14/6) kemarin.
“Bawaslu memerintahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah melakukan penonaktifan Panwaslu Kecamatan Dan Panwaslu Kelurahan Desa sejak Tanggal 31 Maret 2020 untuk kembali diaktifkan paling lambat 14 Juni tahun 2020,” kata Fritz dalam webinar Persiapan Bawaslu dalam Menghadapi Pilkada Lanjutan, Senin (15/6).
2. Sebanyak 12.715 panwaslu kecamatan telah terbentuk
Editor’s picks
Fritz menjelaskan pengaktifan dan pelantikan juga dilakukan Bawaslu Kabupaten Kota terhadap panwascam dan panwaslu kelurahan/desa secara tatap muka dan virtual. Total, sebanyak 12.715 panwaslu kecamatan yang telah terbentuk hingga 18 Desember 2019.
“Dan dari seluruh kecamatan yang belum terbentuk ada 4 kecamatan, 2 di Kalimantan Tengah, 1 di Sulawesi Utata, dan 1 di Sumatera Utara,” ujarnya.
3. Bawaslu kembali melanjutkan pembentukan Panwaslu di 27 kelurahan/desa di 3 provinsi
Untuk di tingkat Kelurahan/Desa, lanjut Fritz, Bawaslu telah membentuk sebanyak 39.595 orang hingga 12 Maret. Sementara untuk di Kecamatan sudah melantik 6.839 panwaslu Kelurahan/Desa yang tertunda karena pandemik COVID-19.
“Kami melanjutkan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di 27 Desa di 3 Provinsi yang tertunda karena pandemik COVID-19,” tuturnya.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kembali Aktifkan 137 Pengawas Ad Hoc