Tampung Aspirasi Buruh, DPR Bentuk Tim Kawal Omnibus Law Cilaka

DPR coba menjembatani pemerintah dengan kaum buruh

Jakarta, IDN Times - Komisi IX DPR bersama buruh membuat tim kecil untuk mengawasi Rancangan Undang-Undang Omnibus law, khususnya RUU Cipta Lapangan Kerja atau 'Cilaka', yang akan diajukan oleh pemerintah untuk segera dibahas dalam sidang DPR.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum menerima naskah akademik RUU tersebut. Namun, apa yang menjadi perhatian dari kaum buruh tersebut akan diterima secara baik lewat Komisi IX.

1. Buruh sudah sampaikan poin yang menjadi polemik di RUU Cipta Lapangan Kerja

Tampung Aspirasi Buruh, DPR Bentuk Tim Kawal Omnibus Law CilakaIDN Times/Aldzah Fatimah Aditya

Sejumlah poin di dalam RUU Cipta Lapangan Kerja yang menjadi polemik dan dianggap merugikan juga telah disampaikan sejumlah buruh kepada Komisi IX.

“Saya sudah berjanji dengan kawan-kawan buruh untuk memfasilitasi mereka dengan Komisi IX terkait untuk membuat suatu tim kecil untuk melakukan diskusi dan berkoordinasi agar apa-apa yang menjadi hambatan di Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ini bisa berjalan sebagaimana diharapkan oleh Pak Presiden,” kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (20/1).

2. DPR menjembatani pemerintah dengan kaum buruh

Tampung Aspirasi Buruh, DPR Bentuk Tim Kawal Omnibus Law Cilaka(Ilustrasi gedung DPR) IDN Times/Kevin Handoko

Tujuan dibentuknya tim kecil tersebut, kata Dasco, untuk menjembatani keinginan pemerintah terkait percepatan investasi serta kaum buruh yang merasa dirugikan atas RUU tersebut.

“Justru itu, supaya ini lebih cepat kawan-kawan buruh kita fasilitasi supaya hal-hal yang mengganjal bisa diselesaikan secara bersama-sama. Kita akan bantu fasilitasi supaya Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja ini punya buruh, punya pengusaha, punya kita semua kan gitu,” ujarnya.

3. DPR akan berikan solusi dan jalan keluar sebelum RUU tersebut disahkan

Tampung Aspirasi Buruh, DPR Bentuk Tim Kawal Omnibus Law CilakaIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Politikus dari Partai Gerindra ini menambahkan, DPR selaku wakil rakyat akan memberikan solusi dan jalan keluar terbaik sebelum RUU tersebut disahkan nantinya.

“Jadi soal setuju atau gak setuju ya kita cari jalan keluar sama-sama, kan kita Indonesia namanya musyawarah mufakat dan gotong royong,” tuturnya.

4. Omnibus law Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 11 kluster

Tampung Aspirasi Buruh, DPR Bentuk Tim Kawal Omnibus Law CilakaAksi aliansi mahasiswa menolak Omnibus Law di Bunderan UGM, Sleman, 15 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Omnibus law Cipta Lapangan Kerja mencakup 1.244 pasal dari 79 undang-undang yang coba disederhanakan sehingga menjadi payung hukum yang fleksibel menjawab perubahan di sektor tenaga kerja dan investasi. Omnibus law ini terdiri 11 kluster, yakni:

1. Penyederhanaan Perizinan, mencakup 522 UU terdiri dari 770 pasal

2. Persyaratan Investasi, mencakup 13 UU terdiri dari 24 pasal
3. Ketenagakerjaan, mencakup 3 UU terdiri dari 55 pasal
4. Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, mencakup 3 UU, terdiri dari 6 pasal
5. Kemudahan Berusaha, mencakup 9 UU terdiri dari 23 pasal
6. Dukungan Riset & Inovasi mencakup 2 UU, terdiri dari 2 pasal
7. Administrasi Pemerintahan ada 2 UU sebanyak 14 pasal
8. Pengenaan Sanksi mencakup 49 UU mencakup 295 pasal
9. Pengadaan Lahan, mencakup 2 UU, sebanyak 11 pasal
10. Investasi dan Proyek Pemerintah, mencakup 2 UU terdiri dari 2 pasal
11. Kawasan Ekonomi, mencakup 5 UU, sebanyak 38 pasal

Baca Juga: Upah Buruh Tani Hingga Buruh Potong Rambut Naik Tipis September 2019

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya