Tersangka Penjual Blangko e-KTP Ternyata Punya 3 Akun di Tokopedia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tersangka kasus penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik atau yang lebih dikenal dengan e-KTP berinisial NID mengaku blangko e-KTP secara online. Saat ini NID telah ditangkap dan ditahan di Mapolda Metro Jaya.
1. Tersangka menjual blanko e-KTP lewat Tokopedia
NID diketahui menjual blangko-blangko e-KTP tersebut melalui toko online Tokopedia. Dan setelah ditelusuri ternyata ia memiliki banyak akun di toko online tersebut.
"Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).
Baca Juga: Tersangka Penjual Blangko e-KTP Secara Online Ternyata Anak Pejabat
2. Tersangka punya 3 akun Tokopedia
Hasil penelusuran penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, diketahui ada tiga akun milik NID di Tokopedia tersebut. Namun saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan masih terus mencari tahu online shop lain yang kemungkinan digunakan oleb NID saat menjual blanko e-KTP ini.
"Ada tiga ya, sementara itu. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blanko e-KTP itu kita masih mendalami," terangnya.
3. Tersangka adalah anak pejabat Dinas Dukcapil
Editor’s picks
NID sendiri diketahui merupakan anak dari pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
"Jadi awalnya bahwa yang bersangkutan ini meminta mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya kemudian dia browsing atau dia jual di media online," terang Argo.
4. Sudah ditahan di Polda Metro Jaya
Pihak Polda Metro Jaya saat ini tengah mendalami terkait motif dari NID menjual blanko e-KTP secara online dan dijual dengan harga Rp 50 ribu per eksemplar.
"Jadi dia udah sempet menyebarkan 10 eksemplar dan diharga satunya Rp 50 ribu dan sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," jelas Argo.
5. NID dijerat pasal berlapis
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini NID sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. “(NID) dijerat dengan Undang-Undang ITE dan Administrasi Kependudukan,” tegasnya.
Baca Juga: Mendagri Curiga Pelaku Pembuangan e-KTP di Bogor dan Duren Sawit Sama