Tetap Izinkan Pasangan Menikah Selama COVID-19, Ini Syarat dari KUA
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat COVID-19.
Dalam surat tersebut, permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah 23 April 2020 tidak dapat dilaksanakan sampai 29 Mei 2020.
1. Aturan Kemenag bersifat dinamis
Kepala Kantor Urusan Agama Cilandak Lukman Hakim mengatakan, peraturan tersebut bersifat dinamis. Pasangan yang ingin melalukan akad nikah tetap diperbolehkan selama mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Secara umum memang masih bisa, tapi ada ketentuan-ketentuan tertentu jangan sampai ada penularan atau dia bawa virus,” kata Lukman saat dihubungi IDN Times, Senin (27/4).
Baca Juga: KUA Cilandak: Angka Pernikahan Turun Selama Pandemik COVID-19
2. Pasangan yang ingin melangsungkan akad nikah harus membuat pernyataan
Editor’s picks
Ia menjelaskan, pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan harus membuat pernyataan bahwa segala risiko harus ditanggung oleh mereka jika terjadi penularan virus. Selain itu, akad nikah juga hanya bisa dihadiri sebanyak 6 orang saja.
“Jadi kalau tidak mengikuti protokol kita tidak boleh melayani. Kemudian kalau ada risiko positif, mereka yang tanggung jawab,” ujarnya.
3. KUA imbau kepada para pasangan agar menunda dulu akad pernikahan mereka selama pandemik virus corona
Kendati demikian, Lukman mengimbau kepada seluruh pasangan agar menunda terlebih dahulu pernikahan mereka sampai pandemik ini berakhir agar mencegah penularan virus corona semakin meluas lagi.
“Kalau saya imbau sesuai surat edaran dari Dirjen ditunda dulu lah, sabar sampai tanggal 29 Mei. Setelah itu baru dilaksanakan atau paling tidak kalau virus corona sudah selesai, pestanya juga kan hikmat. Harapan kita begitu,” imbaunya.
Baca Juga: KUA Kembali Membuka Layanan Akad Nikah, Ini Persyaratannya