Tidak Kunjung Disahkan DPR, RUU PKS Bakal Diajukan ke Jokowi

Kekerasan seksual meningkat jika RUU PKS tak juga disahkan

Jakarta, IDN Times - Tim lobi Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari Forum Pengada Layanan (FPL) Sri Mulyati mengatakan, pihaknya akan terus mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Jika DPR masih menunjukkan gelagat ketidakberpihakan terhadap nasib kaum perempuan, Sri menegaskan, pihaknya akan mendesak Presiden Joko “Jokowi” Widodo agar RUU PKS jadi usulan pemerintah.

“Kalau gak masuk Prolegnas 2021, alternatifnya kita usulkan ke pemerintah agar jadi RUU inisiatif dari pemerintah,” kata Sri dalam sesi diskusi daring bertajuk Pentingnya RUU PKS, Senin (16/11/2020).

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak DPR Segera Masukkan RUU PKS ke Prolegnas 2021

1. Koalisi Masyarakat Sipil akan terus tagih janji politik anggota DPR terkait RUU PKS

Tidak Kunjung Disahkan DPR, RUU PKS Bakal Diajukan ke JokowiANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Kendati, Koordinator Divisi Advokasi Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (Hapsari) itu menjelaskan, dirinya akan terus berupaya menagih janji politik anggota DPR 2019-2024.

Sebab, kata dia, dalam kampanyenya, para anggota dewan sudah berjanji akan mendukung RUU PKS sebagai bentuk keberpihakannya terhadap kaum perempuan jika terpilih.

“Itu kan janji politik mereka, sekarang kita sudah tidak bisa dibohongi lagi dengan alasan karena anggota fraksi lain tidak mendukung,” ujar Sri.

2. Koalisi Masyarakat Sipil akan terus mengedukasi masyarakat untuk mendukung pengesahan RUU PKS oleh DPR

Tidak Kunjung Disahkan DPR, RUU PKS Bakal Diajukan ke JokowiThe Body Shop Indonesia menggelar webinar "The Body Shop Indonesia: Semua Peduli, Semua Terlindungi Sahkan RUU PKS" untuk mendesak pengesahan RUU PKS. IDN Times/Anggun Puspitoningrum.

Selain mendesak DPR, perempuan kelahiran Bandung, 18 September 1980 itu juga akan aktif melakukan edukasi ke masyarakat di daerah terkait pentingnya RUU PKS, salah satu fungsinya adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual kepada kaum perempuan.

“Kemudian semakin memperkuat hubungan dengan akademisi. Sebab beberapa wilayah yang menolak RUU PKS digerakan oleh akademisi. Periode kali ini ada aliansi dari akademisi yang mendukung RUU PKS. Jadi itu akan terus diperkuat,” tutur Sri.

3. Angka kekerasan seksual diprediksi akan terus bertambah jika RUU PKS tidak segera disahkan

Tidak Kunjung Disahkan DPR, RUU PKS Bakal Diajukan ke JokowiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, berdasarkan data Komnas Perempuan, kasus kekerasan terus naik setiap tahunnya. Pada 2018 terjadi 406.178 kasus dan pada 2019 naik menjadi 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebagian besar merupakan kekerasan seksual.

Bahkan, Komnas Perempuan menyebut, pada masa pandemik COVID-19 angka kekerasan terhadap perempuan akan bertambah jumlahnya, yaitu sekitar 75 persen. Dengan demikian, RUU PKS sangat penting segera disahkan agar meminimalisasi kekerasan terhadap perempuan.

4. RUU PKS harus menunggu RUU KUHP disahkan

Tidak Kunjung Disahkan DPR, RUU PKS Bakal Diajukan ke JokowiKetua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara pada 2 Juli 2020, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sepakat menganulir 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya adalah RUU PKS.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Komisi VIII sebagai pengusul mencabut RUU PKS, lantaran masih menunggu pengesahan RUU KUHP yang ada kaitannya dengan hal penjatuhan sanksi.

“Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU PKS. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukkan lagi dalam Prolegnas 2021,” kata Supratman saat rapat Baleg yang disiarkan secara virtual di TV Parlemen, Kamis, 2 Juli 2020.

Baca Juga: Prolegnas 2020: RUU PKS Dicabut, RUU HIP Melenggang

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya