Pasok Amunisi Senjata ke Kelompok Kriminal di Papua, 3 Orang Dibui

Masing-masing ditahan selama 2,5 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura menggelar sidang putusan terhadap tiga terdakwa penyuplai amunisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Mereka adalah WH, EW, RH yang menjalani proses persidangan pada Kamis (24/01) sekitar pukul 13.15 WIT Di ruang sidang pengadilan negeri Jayapura. Lalu, apa masing-masing peran terdakwa?

1. Tindakan tegas guna memberikan efek jera

Pasok Amunisi Senjata ke Kelompok Kriminal di Papua, 3 Orang Dibui(Ilustrasi hakim) IDN Times/Sukma Shakti

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, ketiganya telah menjalani beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan oleh Polda Papua sampai dengan hasil keputusan hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura.

“Terhadap para penyuplai amunisi KKB diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Jumat (25/01).

2. Ini peran masing-masing terdakwa

Pasok Amunisi Senjata ke Kelompok Kriminal di Papua, 3 Orang Dibui(Tiga terdakwa pemasok senjata ke kelompok kriminal bersenjata) Istimewa

Menurut Dedi, ketiga terdakwa memiliki peran yang cukup vital bagi kelompok kriminal bersenjata (KKB), karena mereka memiliki akses ke sejumlah amunisi senjata. 

"WH misalnya adalah salah satu dari tiga terdakwa yang memiliki sejumlah amunisi senjata," ujar Dedi. 

Selain itu, langkah hukum yang tegas dari aparat penegak diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para KKB yang sering membuat ulah dan mengganggu perkembangan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua.

3. Ketiganya memasok amunisi ke sejumlah wilayah di Papua

Pasok Amunisi Senjata ke Kelompok Kriminal di Papua, 3 Orang Dibui(Tiga terdakwa pemasok senjata ke kelompok kriminal bersenjata) Istimewa

Selain itu, WH juga mempunyai beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. Ia sendiri berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.

“Peran dari EW adalah sebagai peluncur atau penyuplai amunisi yang berkapasitas cukup besar, EW sendiri mendapatkan amunisi dari WH, melalui transaksi mulai dari transaksi tukar menukar amunisi dengan sembako,” kata Dedi. 

4. Masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara

Pasok Amunisi Senjata ke Kelompok Kriminal di Papua, 3 Orang DibuiIDN Times/Sukma Shakti

EW sendiri bertransaksi amunisi langsung dengan KKB di Kabupaten Lanny Jaya serta RH sendiri adalah sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi, namun RH juga mempunyai peran dalam membantu pemasokan amunisi bagi kelompok KKB Wilayah Lanny Jaya.

“Dari ketiga terdakwa tersebut hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing - masing 2 tahun 6 bulan penjara,” kata dia.

5. Ketiga terdakwa ditahan di Polda Papua

Pasok Amunisi Senjata ke Kelompok Kriminal di Papua, 3 Orang Dibui(Ilustrasi penjara) IDN Times/Sukma Shakti

Hasil sidang membuktikan ketiganya telah beberapa kali melakukan tindak pidana berupa transaksi dan penyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua. Usai sidang, ketiganya langsung ditahan di Mako Polda Papua. 

“Setelah dilakukan bacaan putusan hakim, ketiga terdakwa tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan menuju ke Mako Polda Papua guna dilakukan penahanan,” kata Dedi. 

Baca Juga: Ini Pemicu Kekerasan Kelompok Bersenjata di Papua Versi Kapolri

Topik:

Berita Terkini Lainnya