Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?

Laporan BPN baru bisa diregistrasi tanggal 11 Juni

Jakarta, IDN Times - Tim hukum TKN Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin datang ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berkonsultasi sebagai pihak terkait atas laporan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengenai sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2019.

Tim hukum TKN yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Arsul Sani, Ade Irfan Pulungan, Juri Ardiantoro tiba di Gedung MK sekitar pukul 12.15 WIB.

1. TKN konsultasi apa yang harus dilakukan sebagai pihak terkait

Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?Fitang

Arsul Sani selaku Wakil Ketua Tim Hukum TKN mengatakan berdasarkan aturan MK nomor 4/2018 tentang tata cara pelaksanaan sebagai pihak terkait ingin menanyakan kapan surat kuasa oleh timnya dapat diserahkan ke MK.

"Kami ingin mempercepat proses persidangan nantinya dan juga memperlancar permohonan kami, kami nanti pihak terkait," ujar Arsul kepada panitera di Kantor MK, Jalan Merdeka Barat, Senin (27/5).

2. Laporan sengketa pemohon baru bisa diregistrasi tanggal 11 Juni

Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?Fitang

Menjawab pertanyaan tersebut, Panitera MK Muhidin menjelaskan, pihaknya baru bisa meregistrasi laporan yang diserahkan tim hukum BPN pada 11 Juni. Setelah itu, pihak TKN baru bisa mengajukan permohonan sebagai pihak terkait.

"Adapun kapan pihak terkait bisa mengajukan permohonan sekaligus keterangannya tentu ini akan sangat terkait kapan MK meregistrasi perkara. Bahwa di MK perkara perselisihan hasil pemilu itu teregistrasi pada tanggal 11 Juni," kata Muhidin.

3. Sidang pendahuluan akan dimulai pada 14 Juni

Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai laporan teregistrasi, Muhidin menambahkan bahwa pihaknya akan mengirim salinan perkara ke semua pihak yaitu pemohon, termohon, dan terkait. Namun ia mengimbau agar keterangan saksi terkait bisa disampaikan satu hari setelah sidang pemeriksaan oleh MK.

"Karena keterangan itu diajukan 1 hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan. Jadi di jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 14 juni," jelasnya.

4. BPN serahkan 51 bukti gugatan

Tim Hukum TKN Datangi MK, Ada Apa Ya?IDN Times/Helmi Shemi

Seperti diberitakan sebelumnya, tim hukum BPN telah mengajukan gugatan terkait sengketa pilpres 2019 ke MK pada Jumat (24/5) malam yang dipimpin oleh mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.Tidak tanggung-tanggung, tim hukum BPN menyerahkan 51 bukti gugatan sengketa pilpres tersebut kepada MK.

Bambang Widjojanto saat konferensi pers mengaku belum bisa memberi perincian terkait 51 bukti yang diajukan ke MK tersebut.

"Saya bisa menjelaskan, tapi tidak bisa dijelaskan hari ini," kata Bambang seperti dikutip dari Antara.

Dia hanya memberikan sedikit bocoran bahwa bukti yang diajukan merupakan gabungan dari dokumen dan saksi.

Baca Juga: Ini Persiapan KPU untuk Hadapi 326 Sengketa Pemilu 2019 di MK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya