TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahun

Masih ada 13 TKI yang terancam hukuman mati

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin mengaku selama kurun waktu 4 tahun, pemerintah telah berhasil membebaskan 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati.

Terkini, pemerintah berhasil membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan hukuman mati di Malaysia karena dituduh ikut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.

1. Pembebasan Siti Aisyah bukan langkah pencitraan Jokowi

TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 TahunIDN Times/Margith Juita Damanik

Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, hal ini merupakan hasil kerja keras pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi yang sejak awal memang konsentrasi menangani TKI bermasalah di luar negeri.

“Kalau satu pencitraaan, kalau 400 itu bukan pencitraan, itu namanya kerja, bos,” ujar Arya kepada IDN Times di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca Juga: TKN Klaim Pembebasan Siti Aisyah Bukan Pencitraan Jokowi

2. Pemerintah terus berupaya menyelamatkan 13 TKI yang masih terancam hukuman mati

TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahun(Siti Aisyah) IDN Times/Santi Dewi

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, hingga akhir tahun 2018 masih terdapat 13 TKI yang nyawanya bakal terancam.

Politikus Partai Perindo ini menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk bisa membebaskan para TKI tersebut dari jerat hukuman mati.

“Ini usaha terus pokoknya kita berusaha terus, negara kita berusaha terus supaya jangan ada warga kita yang dihukum mati, jangan sampai begitu,” ujar dia.

3. TKI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dan Arab Saudi

TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahun(Daftar TKI yang terancam hukuman mati di Saudi) IDN Times/Cije

Sementara itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, 13 TKI yang terancam hukuman mati itu masing-masing berada di negara Malaysia dan Arab Saudi.

“Ada yang hukuman mati karena menjadi kurir narkoba, tapi semua sudah ditangani pemerintah,” terang Nusron.

4. Pendampingan hukum jadi cara pemerintah untuk lindungi TKI di luar negeri

TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahunsetkab.go.id

Pemerintah, dikatakan Nusron, telah melakukan berbagai macam tindakan yaitu berupa pemberian pendampingan hukum kepada para TKI tersebut.

“Cari novum-novum, jangan sampai yang bersangkutan (dihukum mati). Kami carikan yang (hukuman) ringan,” ujarnya.

Baca Juga: Wawancara Khusus Siti Aisyah: Saya Dijebak dengan Ditawari Acara Prank

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya