TKN: Pemerintah Bebaskan 400 TKI Selama Kurun Waktu 4 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin mengaku selama kurun waktu 4 tahun, pemerintah telah berhasil membebaskan 400 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman mati.
Terkini, pemerintah berhasil membebaskan Siti Aisyah dari dakwaan hukuman mati di Malaysia karena dituduh ikut terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam.
1. Pembebasan Siti Aisyah bukan langkah pencitraan Jokowi
Juru Bicara TKN Arya Sinulingga mengatakan, hal ini merupakan hasil kerja keras pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi yang sejak awal memang konsentrasi menangani TKI bermasalah di luar negeri.
“Kalau satu pencitraaan, kalau 400 itu bukan pencitraan, itu namanya kerja, bos,” ujar Arya kepada IDN Times di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca Juga: TKN Klaim Pembebasan Siti Aisyah Bukan Pencitraan Jokowi
2. Pemerintah terus berupaya menyelamatkan 13 TKI yang masih terancam hukuman mati
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat, hingga akhir tahun 2018 masih terdapat 13 TKI yang nyawanya bakal terancam.
Editor’s picks
Politikus Partai Perindo ini menegaskan, pemerintah akan terus berupaya untuk bisa membebaskan para TKI tersebut dari jerat hukuman mati.
“Ini usaha terus pokoknya kita berusaha terus, negara kita berusaha terus supaya jangan ada warga kita yang dihukum mati, jangan sampai begitu,” ujar dia.
3. TKI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia dan Arab Saudi
Sementara itu Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan, 13 TKI yang terancam hukuman mati itu masing-masing berada di negara Malaysia dan Arab Saudi.
“Ada yang hukuman mati karena menjadi kurir narkoba, tapi semua sudah ditangani pemerintah,” terang Nusron.
4. Pendampingan hukum jadi cara pemerintah untuk lindungi TKI di luar negeri
Pemerintah, dikatakan Nusron, telah melakukan berbagai macam tindakan yaitu berupa pemberian pendampingan hukum kepada para TKI tersebut.
“Cari novum-novum, jangan sampai yang bersangkutan (dihukum mati). Kami carikan yang (hukuman) ringan,” ujarnya.
Baca Juga: Wawancara Khusus Siti Aisyah: Saya Dijebak dengan Ditawari Acara Prank