TKN: Pemuda HS Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi  

TKN minta pendukung paslon 02 tidak saling memprovokasi

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko “Jokowi” Widodo-Ma'ruf Amin menduga pelaku yang mengancam Presiden Joko “Jokowi” Widodo saat melakukan aksi di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terprovokasi, sehingga berani melontarkan ancaman tersebut.

Untuk itu, TKN mengimbau agar jangan ada provokasi di antara pendukung.

Baca Juga: Mengenal Istana Merdeka, Kediaman Gubernur Belanda Hingga Presiden RI

1. TKN minta pendukung paslon 02 tidak saling memprovokasi

TKN: Pemuda HS Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi  IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatakan, bisa saja ujaran kebencian tersebut datang dari orang lain atau dari suasana unjuk rasa sendiri.

"Bila kelak terprovokasi orang lain, polisi mesti mengusut orang tersebut. Bila terprovokasi suasana, kita mengimbau pendukung Prabowo untuk tidak menciptakan situasi yang bisa memprovokasi orang melakukan perbuatan melanggar hukum. Unjuk rasa boleh, tetapi jangan memprovokasi," Ujar Ace melalui keterangan tertulisnya, Minggu (12/5).

2. TKN minta kasus ini agar diusut tuntas

TKN: Pemuda HS Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi  Dok.IDN Times/Biro Pers Kepresidenan

Meski demikian, politisi partai Golkar ini meminta kepada pihak kepolisian agar tetap memproses pemuda pengancam Presiden Jokowi tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita mengapresiasi polisi yang dalam waktu relatif cepat bisa menangkap pelaku," ucap Ace.

3. HS ditangkap tadi pagi di Parung, Bogor

TKN: Pemuda HS Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pelaku berinisial HS telah ditangkap di daerah Parung, Kabupaten Bogor pada hari ini, Minggu (12/5) pukul 08.00 WIB oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

HS ditangkap atas dasar pengancaman pembunuhan presiden RI. Dalam video yang viral tersebut, HS mengucapkan, "Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya Demi Allah."

4. HS dikenakan pasal berlapis

TKN: Pemuda HS Pengancam Presiden Jokowi Terprovokasi  https://pixabay.com/id/photos/gavel-lelang-hukum-palu-simbol-2492011/

Atas perkataannya tersebut, HS dikenakan ancaman tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan Presiden RI.

HS juga dikenakan dua pasal, yakni pasal 104 KUHP mengenai makar serta pasal 27 ayat 4 UU ITE.

Menurut Argo, penangkapan HS sekaligus menjadikan statusnya sebagai tersangka. HS sendiri menjadi viral karena ucapannya pada demonstrasi di Bawaslu, Jumat (10/5) lalu yang diunggah oleh akun Twitter @yusuf_dumdum.

Hingga berita ini ditulis, polisi belum memberikan keterangan lanjut terkait kasus HS.

Baca Juga: Polisi Tangkap HS, Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi

Topik:

  • Elfida

Berita Terkini Lainnya