Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

Termasuk komisaris di perusahaan swasta maupun BUMN

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan yang melarang wakil menteri (wamen) rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN maupun swasta. Hal tersebut tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

MK menolak gugatan uji materi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan Wakil Menteri dan larangan untuk rangkap jabatan. Gugatan itu sebelumnya diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, Bayu Segara pada Januari 2020 lalu.

1. Jubir MK benarkan putusan soal wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan komisaris

Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan KomisarisIDN Times/Marisa Safitri

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono. Ia menilai, gugatan tersebut juga berkaitan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

“Sesuai putusan MK sebagaimana telah jelas dimuat dalam pertimbangan hukum, mengangkat menteri memang hak prerogratif presiden, nah dalam konteks inilah pertimbangan hukum putusan MK menegaskan larangan rangkap jabatan pada menteri yang berlaku pula pada wakil menteri,” kata Fajar saat dihubungi IDN Times, Kamis (27/8/2020).

Baca Juga: Dikritik Ombudsman, Erick Thohir Bahas Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

2. Pemohon juga melakukan uji materi tentang pengangkatan wakil menteri oleh Presiden

Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris(Pelantikan wakil Menteri di Kabinet Indonesia Maju) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 itu di halaman 18, pemohon juga menyoroti soal pengangkatan Wakil Menteri oleh Presiden yang dinilai tidak diperlukan dan bertentangan dengan Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945.

“Bahwa artinya secara original intent, dapat dikatakan bahwa pembentuk undang-undang tidak melihat urgensi diperlukannya jabatan wakil menteri untuk membantu tugas menteri dalam menjalankan urusan pemerintahan, karena menteri sebagai pemimpin sudah dibantu oleh pembantu pemimpin yakni sekretariat jenderal, dan pelaksana tugas pokok yakni direktorat jenderal dengan jajaran lain di bawahnya yang diawasi oleh Inspektorat jenderal dengan jajarannya,” isi uraian dari pemohon yang dicantumkan dalam putusan MK tersebut.

3. Dalam UU Kementerian Negara hanya mengatur seorang menteri yang tidak boleh rangkap jabatan

Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan KomisarisKabinet Indonesia Maju. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Selain itu, pemohon juga menyinggung soal tidak adanya persyaratan seseorang untuk dapat menjadi Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara, dalam UU itu juga hanya mengatur rangkap jabatan tidak diperbehkan hanya kepada seorang Menteri, namun tidak untuk jabatan Wakil Menteri.

“Bahwa dengan tidak adanya larangan merangkap jabatan bagi Wakil Menteri dalam UU Kementerian Negara, mengakibatkan seseorang yang menjabat sebagai wakil menteri dapat merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta. Faktanya hal ini terjadi pada dua wakil menteri di Kementerian BUMN yang merangkap jabatan menjadi Komisaris Utama di Bank Mandiri dan menjadi Wakil Komisaris Utama di PT Pertamina,” tulis MK.

4. MK kabulkan permohonan pemohon soal wakil menteri tidak boleh rangkap jabatan

Tok! MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan KomisarisSusunan Wamen Kabinet Indonesia Maju. IDN Times/Teatrika Putri

Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, MK menilai bahwa penting untuk menegaskan perihal fakta yang dikemukakan oleh para pemohon mengenai tidak adanya larangan rangkap jabatan wakil menteri yang mengakibatkan seorang wakil menteri dapat merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta. Hal tersebut yang kemudian menjadi dasar diputuskannya persoalan tersebut.

“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri. Pemberlakuan demikian dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu,” tulis putusan tersebut lagi.

MK pun menolak gugatan untuk mengajukan uji materi terhadap UU Kementerian Negara.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tulis putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019.

Baca Juga: Ombudsman Desak Jokowi Buat Perpres soal Rangkap Jabatan di BUMN

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya