Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!

Sebaiknya cari investasi yang tak melanggar ajaran agama

Jakarta, IDN Times - Ketua Muhammadiyah Dadang Kahmad meminta agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan investasi minuman keras (miras) segera dicabut. 

“Harapannya dicabut atau direvisi lah, jangan ada Perpres miras. (Indonesia) ini kan mayoritas orang Islam,” kata Dadang saat dihubungi IDN Times, Senin (1/3/2021).

1. Muhammadiyah minta Jokowi untuk cari investasi yang tidak dilarang agama

Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers terkait COVID-19 di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dadang menjelaskan, Islam sudah mengharamkan miras, baik yang pembuat, peracik, penjual, dan pembeli. Tak hanya itu, hasil dari penjualan miras tersebut juga haram dalam ajaran Islam. 

Dia pun meminta pemerintah untuk mencari alternatif investasi lain yang tidak dilarang dalam ajaran Islam.

“Muhammadiyah sebagai organisasi agama, ya sangat menyesalkan dan tidak setuju sama sekali atas Perpres miras itu. Cari investasi sebesar-besarnya disektor lain saja, sektor yang tidak dilarang agama,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Buka Pintu Investasi Bagi Industri Minuman Keras

2. Tidak hanya soal agama, Muhammadiyah menilai miras akan berbahaya untuk masa depan bangsa

Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!Ilustrasi Minuman Beralkohol (IDN Times/Arief Rahmat)

Dadang menambahkan, penolakan yang dilakukan Muhammadiyah ini bukan hanya persoalan agama, tetapi juga soal kepentingan bangsa. Dia tidak ingin generasi penerus bangsa moralnya hancur akibat pengaruh miras.

"Indonesia berbeda dengan barat, tingkat pendidikannya juga rendah, 60 persen lulusan SD ke bawah sampai ada yang tidak sekolah. Terus juga kesejahteraanya rendah. Menurut saya akan lebih bahaya lagi,” tuturnya.

3. Jokowi terbitkan Perpres investasi yang melegalkan investasi di bidang miras

Tolak Perpres Miras, Muhammadiyah: Cari Investasi di Sektor Lain Saja!Presiden Joko "Jokowi" Widodo (Dok. Biro Pers Sekretariat Negara)

Sebelumnya Presiden Joko "Jokowi" Widodo membuka pintu izin investasi industri untuk minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal, atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," demikian tertulis dalam Pasal 2 dalam Perpres tersebut.

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan lampiran bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi. Aturan tersebut tertuang dalam tiga lampiran. Untuk aturan terkait industri minuman keras mengandung alkohol pada daftar urutan ke-31.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," demikian tertulis Lampiran III dalam Perpres.

Sementara, aturan yang sama juga diterapkan untuk industri minuman keras mengandung alkohol yang mengandung anggur. Aturan itu tertuang dalam Lampiran III pada daftar urutan ke-32.

"Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat," kata lampiran tersebut.

Jokowi juga memberi restu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

"Persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus. Bidang perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol, persyaratan jaringan distribusi dan tempatnya khusus," demikian tertulis dalam daftar 44 dan 45 pada Lampiran III.

Baca Juga: Melayat Artidjo Alkostar di Yogyakarta, Jokowi Salat Jenazah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya