Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Keluarga laskar FPI M. Suci Khadavi Putra yang menjadi korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjadi pihak yang digugat.
Kuasa Hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, gugatan praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.
“Masih sidang pertama pembacaan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan (almarhum Khadavi)” kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).
1. Kapolda Metro digugat keluarga korban laskar FPI
Gugatan praperadilan itu teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
“Rencana sidang perdana hari ini jam 9-10 pagi,” ujar Rudi.
Baca Juga: 4 Polisi Diperiksa terkait Tragedi Berdarah Anggota Laskar FPI
2. Praperadilan diajukan karena almarhum Khadavi bukan seorang tersangka
Rudy menjelaskan, alasan keluarga mengajukan praperadilan karena almarhum Khadavi bukanlah seorang tersangka yang terlibat dalam kasus hukum. Oleh sebab itu keluarga menuntut keadilan atas peristiwa berdarah tersebut.
“Jika kejadian tersebut merupakan proses pembuntutan, maka pihak kepolisian seharusnya mengamankan Khadavi bukan melakukan penembakan,” tutur Rudy.
3. Keluarga korban sudah pernah ajukan praperadilan
Keluarga M. Suci Khadavi Putra juga sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Permohonan ini diajukan dengan berkas persidangan terpisah.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Namun sidang ditunda karena pihak kepolisian sebagai tergugat tidak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Penembakan 4 Laskar FPI Langgar HAM, Ini Kata Polri