UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Materi di MK Sepanjang 2019

Ada 51 UU yang digugat ke MK

Jakarta, IDN Times - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, ada 51 undang-undang yang digugat ke lembaganya sepanjang 2019.

Dalam perkara tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menjadi paling banyak diuji.

1. UU Pemilu telah diuji 18 kali dan UU KPK sembilan kali

UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Materi di MK Sepanjang 2019Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Anwar mengatakan UU Pemilu diuji paling banyak ketimbang UU KPK yang digugat sembilan kali.

“Undang-Undang tentang Pemilu (diuji) 18 kali, Undang-Undang KPK sembilan kali,” kata Anwar saat membuka sidang pleno khusus MK dengan agenda penyampaian laporan tahunan di Ruang Sidang Panel I Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1).

Baca Juga: Tiga Pimpinan Ikut Gugat UU Baru KPK ke Mahkamah Konstitusi

2. Jangka waktu menyelesaikan uji materi juga lebih cepat

UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Materi di MK Sepanjang 2019Ilustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Anwar menjelaskan, capaian lain yang juga penting disampaikan adalah terkait jangka waktu penyelesaian uji materi undang-undang, yang lebih cepat dibanding tahun sebelumnya, yaitu 2,83 bulan per perkara dari sebelumnya pada 2018 yakni 3,5 bulan setiap perkara.

“Artinya, upaya dan komitmen untuk mempercepat jangka waktu penyelesaian perkara pengujian undang-undang dapat diwujudkan. Namun demikian, keberadaan pihak-pihak sangat menentukan pula cepat atau lambat nya penyelesaian sebuah perkara,” ujar dia, dalam laporannya.

3. MK banyak menerima perkara perselisihan pemilu selama 2019

UU Pemilu dan KPK Paling Banyak Diuji Materi di MK Sepanjang 2019ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, untuk perkara perselisihan hasil pemilu serentak 2019, MK menerima sebanyak 262 perkara perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dan 261 perkara pemilihan umum legislatif. Sebanyak 249 dimohonkan oleh partai politik, 1 diajukan kelompok masyarakat, 1 perkara terkait ambang batas parlemen, dan 10 diajukan calon anggota DPD.

“Alhamdulillah, seluruh perkara perselisihan hasil pemilu serentak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persidangan berjalan lancar, transparan, dan publik dapat memantau setiap tahapan dan prosesnya,” kata Anwar.

Baca Juga: Jokowi Hadiri Sidang Pleno Tahunan Mahkamah Konstitusi

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya