Viostin DS dan Enzyplex Ternyata Belum Dapat Sertifikasi Halal dari MUI

YLKI minta sanksi tegas pada produsen biar ada efek jera

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan obat dan suplemen Viostin DS dan Enzyplex mengandung Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) babi. Selain itu, dua produk tersebut juga ternyata belum tersertifikasi halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

1. Pernah melakukan uji laboratorium untuk izin edar

Viostin DS dan Enzyplex Ternyata Belum Dapat Sertifikasi Halal dari MUIFitang Budhi Adhitia/IDN Times

Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim membenarkan bahwa kedua produk tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI.

"Kedua produk ini tidak bersertifikat halal dari MUI atau belum mendapat sertifikasi halal dari MUI," ujar Lukman di kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin (5/2).

Lukman menjelaskan kedua produk tersebut sebelumnya memang pernah melakukan uji kelayakan kepada LPPOM MUI, namun hanya sebatas uji laboratorium untuk mengetahui layak atau tidaknya produk mereka untuk digunakan.

"Untuk Enzyplex dan Viostin mereka baru mengirimkan sampel untuk analisa laboratorium bahan baku yang kemudian dijadikan dasar BPOM untuk mendapat izin edar," kata dia.

Baca juga: Ini Penjelasan Resmi BPOM Soal Suplemen Mengandung Babi

2. LPPOM dan BPOM memiliki kewenangan berbeda

Viostin DS dan Enzyplex Ternyata Belum Dapat Sertifikasi Halal dari MUIIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

LPPOM MUI memiliki kewenangan berbeda dengan BPOM dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk memeriksa suatu produk yang akan diberikan izin edarnya.

"Karena kami beda dengan BPOM, kalau BPOM sifatnya memeriksa hanya mengandung atau tidak mengandung (unsur Babi). Kalau kita karena sifatnya halal jadi tidak boleh mengandung (unsur Babi), jadi ada persinggungan tapi kesimpulannya halalnya oleh MUI," kata Lukman.

3. YLKI dorong pemerintah agar kewenangan BPOM diperkuat

Viostin DS dan Enzyplex Ternyata Belum Dapat Sertifikasi Halal dari MUIIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sementara, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepada pemerintah untuk memperkuat kewenangan BPOM dalam menjatuhkan sanksi kepada produsen yang melanggar aturan.

"Kita mendorong ini harus menjadi pembelajaran agar peran dan kewenangan BPOM harus diperkuat terus, sampai betul-betul bisa melindungi konsumen pada akar rumput yang sesungguhnya, karena Indonesia sangat luas," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi.

4. Sanksi keras terhadap produsen sebagai efek jera

Viostin DS dan Enzyplex Ternyata Belum Dapat Sertifikasi Halal dari MUIIDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Tulus juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas masalah ini, baik secara materi atau non-materi, untuk melapor kepada BPOM atau YLKI, karena dijamin oleh undang-undang.

"Karena ini juga dijamin dalam Undang-Undang Perlidungan Konsumen, dimana konsumen punya hak atas kompensasi dan ganti rugi, dan kami juga meminta kepada konsumen yang merasa dirugikan kasus ini bisa mengadukan kepada BPOM dan mungkin juga kepada YLKI," kata dia.

Hal tersebut dilakukan, kata Tulus, agar dapat menimbulkan efek jera kepada produsen yang 'nakal' dalam menginformasikan data komposisi yang sesuai dengan produk yang mereka produksi.

"Kasus ini bukan kasus perdata, ini merupakan kasus pidana, sehingga langkah hukum bukan hanya recall produk, tapi juga bagaimana pelajaran ke depan, efek jera perlu dibuktikan secara pidana," kata Tulus.

Baca juga: BPOM Tarik Izin Edar Suplemen Kesehatan Mengandung DNA Babi

Topik:

Berita Terkini Lainnya