Wapres: Menolong Orang Kelaparan saat  Bahaya COVID-19 Fardu Kifayah

Solidaritas antar-sesama perlu ditingkatkan

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, akibat pandemik virus corona atau COVID-19, angka kemiskinan di Indonesia semakin bertambah.

Banyak dari mereka harus kehilangan pekerjaan dan mata pencaharian, akibat penyebaran virus corona yang semakin hari kian masif di tanah air.

1. Membantu masyarakat terdampak COVID-19 merupakan tanggung jawab bersama

Wapres: Menolong Orang Kelaparan saat  Bahaya COVID-19 Fardu KifayahIlustrasi. Penyerahan paket bantuan sosial ini diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi kepada sejumlah perwakilan warga (IDN Times / Haikal)

Oleh sebab itu, Ma’ruf mengatakan, solidaritas sosial sangat dibutuhkan untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19 dan merupakan tanggung jawab kita bersama.

“Saat ini, angka kemiskinan bertambah, banyak orang kehilangan pekerjaan, banyak warung kecil yang tutup, sehingga tuntutan untuk memberi makan orang miskin menjadi lebih penting,” kata Ma’ruf melalui keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Wapres: Menolong Orang Kelaparan saat  Bahaya COVID-19 Fardu Kifayah(IDN Times/Arief Rahmat)

Baca Juga: Mensos: Ada Masalah Bansos Bicarakan Baik-baik, Bukan Unggah di Medsos

2. Menolong orang kelaparan hukumnya fardu kifayah

Wapres: Menolong Orang Kelaparan saat  Bahaya COVID-19 Fardu KifayahPetugas PT Pos Indonesia menyerahkan bantuan sosial (bansos) tunai tahap pertama Kemensos kepada salah seorang KPM di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (22/4) (Dok. Kemensos)

Secara gamblang, Wapres menjelaskan, menurut para ulama hukum menolong orang yang kelaparan di tengah masa sulit seperti ini adalah fardu kifayah.

"Artinya apabila ada seseorang yang melaksanakan menghilangkan kelaparan itu, maka yang lain tidak berdosa. Tapi, apabila tidak ada yang melaksanakan sampai ada yang kelaparan, maka semuanya berdosa,” kata Ma'ruf.

Lebih jauh, mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengingatkan, salah satu hukum fardu kifayah adalah menghilangkan bahaya seperti kelaparan. Namun, hukum menolong orang yang kelaparan ini dapat meningkat menjadi fardu ‘ain atau kewajiban individu.

“Kalau ada orang yang kurang makan maka untuk membantunya, hukumnya fardu kifayah. Tetapi, kalau sampai tidak makan, maka menurut para ulama, hukumnya (bagi orang lain untuk membantu) bukan fardu kifayah, tapi fardu ‘ain. Artinya, tiap orang, yang berkelebihan, wajib untuk membantunya,” kata Ma'ruf.

3. Tidak hanya umat Muslim, membantu sesama harus dilakukan kepada semua yang membutuhkan

Wapres: Menolong Orang Kelaparan saat  Bahaya COVID-19 Fardu KifayahIlustrasi pembagian bantuan sosial untuk warga. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Ma’ruf kembali mengingatkan, agar tidak ada yang kelaparan di sekitar kita, apalagi sampai tidak makan. Ia juga menekankan bahwa orang yang dalam bahaya bukan hanya Muslim, tetapi juga non-Muslim.

“Termasuk orang yang dalam bahaya itu adalah Muslim atau non-Muslim, atau orang-orang dalam perlindungan,” ucap Wapres mengutip dalil dalam sebuah kitab.

Ma'ruf mengimbau masyarakat agar menjadikan Ramadan sebagai momentum untuk saling menguatkan solidaritas sosial, dengan saling membantu sesama.

“Semoga Allah memberkati kita semua,” tutur dia.

https://www.youtube.com/embed/cAOQYflb05U

Baca Juga: Fotonya Mejeng di Bansos, Tagar Bupati Klaten Memalukan Jadi Trending

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya