Warganet Jual Murah Gedung DPR di E-Commerce, Polisi Diminta Bertindak

Candaan warganet soal jual beli Gedung DPR dinilai tak tepat

Jakarta, IDN Times - Warganet terus mengungkapkan rasa kecewanya kepada anggota DPR, setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang, pada Senin 5 Oktober lalu.

Geram, warganet pun menjadikan Gedung DPR sebagai sasaran lelucon. Banyak warganet mengambil foto gedung DPR dari berbagai sumber, lalu menjualnya di paltform jual beli daring (e-commerce) dengan harga yang sangat murah, bahkan tergolong tidak masuk akal.

Baca Juga: UU Ciptaker Disahkan, 18 Anggota DPR Positif COVID-19

1. DPR tak mau ambil pusing tanggapi lelucon warganet

Warganet Jual Murah Gedung DPR di E-Commerce, Polisi Diminta BertindakIlustrasi gedung DPR. (IDN Times/Kevin Handoko)

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pihaknya tidak mau ambil pusing menanggapi lelucon dari warganet tersebut.

“Ya gak apa-apalah, joke-joke semacam itu kan bagian dari proses pendewasaan kita semua. Kan juga gak lazim karena ini kan semua milik negara,” kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

2. Candaan soal jual beli Gedung DPR dinilai tidak tepat, polisi diminta ambil tindakan tegas

Warganet Jual Murah Gedung DPR di E-Commerce, Polisi Diminta Bertindak(Jumpa pers Sekjen DPR Indra Iskandar dengan Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana terkait kebakaran di Gedung DPR, Senin (24/2)) IDN Times/Irfan Fathurohman

Menurut dia, candaan warganet tersebut sangat insituatif. Gedung DPR, kata Indra, merupakan aset yang diurus oleh Kementerian Keuangan, sehingga dia tidak mau mengomentari terkait adanya jual beli Gedung DPR yang dilakukan warganet.

“Menurut saya kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN (barang milik negara). Jadi joke-joke semacam itu saya kira tidak pada tempatnya,” ujarnya.

3. DPR serahkan permasalahan tersebut ke Kemenkeu dan Kepolisian

Warganet Jual Murah Gedung DPR di E-Commerce, Polisi Diminta BertindakIlustrasi polisi. Dok. IDN Times

Ditanya apakah pihak DPR akan melaporkan hal tersebut kepada polisi, Indra menegaskan, DPR menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan selaku pemegang hak atas aset negara tersebut.

“Enggak (melaporkan), kami ini tuh kan bendahara umum negara kan Kemenkeu. Ini semua tercatat oleh Kemenkeu, jadi kalau ada yang melakukan informasi yang semacam itu ya Kemenkeu dan Kepolisian yang silakan menindaklanjuti,” dia menegaskan.

Baca Juga: [BREAKING] Tok! DPR Sahkan Omnibus Law Ciptaker Jadi Undang-undang

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya