Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua 

Hal ini berdasarkan keputusan yang dibuat oleh PBB

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah tidak akan membuka ruang diskusi bagi pihak-pihak yang ingin menyuarakan adanya referendum di Papua dan Papua Barat.

Hal itu ditegaskan Wiranto untuk menjawab pernyataan dari segelintir pihak yang terus menyuarakan adanya referendum di Bumi Cenderawasih.

Baca Juga: Wiranto Bantah Minta Bantuan Amerika untuk Selesaikan Masalah Papua

1. Referendum tidak berlaku bagi wilayah negara yang statusnya merdeka

Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua IDN Times/Lia Hutasoit

Berdasarkan hukum internasional, jelas Wiranto, referendum tidak berlaku bagi wilayah negara yang telah dalam status merdeka.

“Kalau bicara referendum, maka sebenarnya hukum internasional sudah tak ada lagi tempat untuk Papua (dan) Papua Barat kita suarakan referendum. Sebab, dalam hukum internasional, referendum itu bukan untuk wilayah yang sudah merdeka,” kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

2. Wilayah Papua berbeda dengan Timor Leste

Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua IDN Times/Lia Hutasoit

Wiranto lalu membandingkan referendum yang pernah terjadi di Timor Leste. Ia menyebut, saat itu wilayah Timor Leste masih menjadi wilayah perwalian atau non-pemerintahan sendiri (non-governing territories) yang terdaftar pada Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Tapi Papua dan Papua Barat sudah pernah referendum di tahun 1969, itu sesuai prinsip-prinsip piagam PBB sudah dilakukan jajak pendapat didukung sebagian besar anggota PBB. (Hasilnya) Papua Barat waktu itu Irian Barat, sah sebagai wilayah NKRI, bulat, sah, dan didukung oleh banyak negara oleh keputusan PBB,” jelasnya.

3. Pemerintah klaim telah memberikan hak-hak dasar kepada masyarakat Papua

Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua IDN Times/Margith Juita Damanik

Hasil keputusan PBB tersebut, sambung Wiranto, sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa lagi dilakukan peninjauan, sehingga referendum merupakan suatu hal yang nihil dilakukan kembali.

Lebih jauh mantan Panglima TNI ini mengklaim bahwa saat ini pemerintah telah berlaku adil kepada masyarakat Papua, dengan memenuhi hak-hak dasar tekait ekonomi, politik, sosial, dan budaya.

“Undang-Undang No. 21 Tahun 2002 tentang otsus (otonomi khusus) sebenarnya hak dasar sudah diberikan, silakan diatur oleh pemda di sana,” ungkapnya.

4. Wiranto minta masyarakat tidak terpancing dengan berita hoaks dan provokatif

Wiranto: Sudah Tidak Ada Lagi Referendum untuk Papua IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Wiranto kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan maraknya berita hoaks serta provokatif, yang dilontarkan oleh pihak yang menginginkan Papua berpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tak ada seperti berita yang disampaikan Benny Wenda di luar negeri, bahwa Indonesia itu mengebiri hak-hak rakyat Papua dan Papua Barat. Setiap hari ada pembunuhan, setiap hari ada pelanggaran HAM, tak ada pembangunan di sana, dianaktirikan, itu semua tak benar. Jangan terkecoh dengan hal ini,” tegasnya.

Baca Juga: Dituding Dalang Rusuh Papua, Benny Wenda Disebut Provokasi Via Medsos

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya