4 Penjemput Paksa Jenazah COVID-19 Jadi Tersangka, Bisa Dibui 5 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kejadian penjemputan paksa jenazah positif COVID-19 dari rumah sakit hingga berujung pemakaman tanpa protokol kesehatan rupanya berbuntut panjang. Empat orang dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas adanya peristiwa tersebut.
1. Penjemputan dan pemakaman paksa pasien COVID-19 berbuntut panjang
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menerangkan, kejadian penjemputan paksa jenazah COVID-19 yang dimaksud adalah jenazah warga Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir. Rumah Sakit Paru yang saat itu menangani jenazah tersebut melaporkan kepada polisi atas terjadinya kericuhan penjemputan jenazah.
"Kejadian yang ada di Rumah Sakit Paru itu. Adanya penjemputan paksa dari pihak keluarga ya. Kita ketahui sudah viral videonya ini sudah dilaporkan," ujar Truniyudo, Jumat (12/6).
2. Saksi-saksi telah diperiksa
Kemudian, berdasarkan arahan Kapolri terkait protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19, Polda Jatim melalui Polres Pelabuhan Tanjung Perak pun menindaklanjuti kasus tersebut. Mereka telah memeriksa beberapa saksi terkait kejadian penjemputan paksa jenazah dan pemakaman tanpa protokol COVID-19.
"Baik itu saksi medis di rumah sakit, sekuriti rumah sakit, dan saksi di kejadian berikutnya yaitu pemulasaraan tanpa protokol itu juga sidah kami lakukan," terangnya.
Baca Juga: [OPINI] Jenazah COVID-19 Jadi Bisnis Tenaga Medis, Betulkah?
3. Empat orang jadi tersangka karena melakukan kekerasan dan mengancam
Dari hasil pemeriksaan seluruh saksi tersebut, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah pihak yang melakukan penjemputan secara paksa hingga melakukan kekerasan dan ancaman.
"Pada saat kejadiannya, ada 10 orang menjemput dan di antaranya melakukan kekerasan kepada petugas," ungkapnya.
4. Terancam hukuman 5 tahun penjara
Sementara itu, enam orang lainnya masih berstatus saksi dan tengah melalui pemeriksaan lebih lanjut. Sepuluh orang yang dimaksud terlibat tersebut adalah kerabat dari jenazah yang dijemput paksa.
"Pasalnya ada Undang-Undang tentang Wabah Penyakit, Undang-Undang Karantina, juga Pasal 214 dan 216 KUHP. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun," pungkas Trunoyudo.
Baca Juga: Keluarga Ambil Paksa Jenazah COVID-19 Beserta Kasur Rumah Sakit