Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar Narkoba

Barang bukti merupakan narkoba dari Eropa

Surabaya, IDN Times - Polsek Krembangan Surabaya meringkus 4 tersangka kasus narkoba. IW (31) dan AY (27) tertangkap saat berada di depan warung di Jalan Babadan Rukun Surabaya pada Senin (11/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Sedangkan MB (46) dan ML (46) tertangkap saat berada di kamar kos di Jalan Dupak Bangunrejo pada Minggu (24/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

1. Berawal dari kasus penipuan

Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar NarkobaIDN Times/Fitria Madia

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa Polsek Krembangan mendapatkan laporan adanya kasus penipuan dan sudah mengarah ke penadah dari barang yang digelapkan oleh pelaku. Setelah dikembangkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa merupakan bandar narkoba. "Kita kembangkan lagi kita temukan ada padanya barang narkotika tersebut kita kembangkan sampai keatas sampai kita terkumpul 4 orang," terangnya.

2. Merupakan bagian jaringan besar

Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar NarkobaIDN Times/Fitria Madia

Agus menambahkan, tersangka mengaku melibatkan jaringan yang pernah diamankan Polda Metro Jaya. "Kita sudah koordinasi dari Polda Metro Jaya barang ini berasal dari Belanda dan Jerman. Ini jenis Inex khusus yang memang tidak beredar di Indonesia dan sudah berbentuk kecil-kecil dan untuk yang besar ini masih asli dari Eropa," terangnya sembari menunjukkan barang bukti.

3. Barang bukti terdapat resi transfer

Berawal Kasus Penipuan, Polisi Ringkus Bandar NarkobaIDN Times/Fitria Madia

Agus menambahkan di dalam tas tersangka juga ditemukan beberapa resi transfer. "Menurut kami jumlahnya sangat luar biasa besar yaitu Rp 20 juta, Rp 50 juta, dan Rp80 juta," terangnya.

Selain itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 pocket sabu seberat 36 gram 11 pocket sabu kecil. 10 butir inex warna hijau 187 butir inex warna pink, dua buah HP, dan 1 unit motor Matic.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya