[BREAKING] Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara

Ia terbukti melanggar UU ITE

Surabaya, IDN Times - Artis FTV sekaligus penyanyi, Vanessa Angel akhirnya menerima vonis atas kasus prostitusi online yang menjerat dirinya, Rabu (26). Vanessa diputus bersalah dengan vonis hukuman penjara selama 5 bulan.

Sidang putusan Vanessa dimulai pukul 15.30 WIB di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya. Ia memasuki ruang sidang mengenakan kemeja putih. Vanessa tak lagi nampak mengenakan kerudung seperti saat bulan puasa 2019.

Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi. Dwi membacakan hasil putusan majelis hakim atas perkara prostitusi online tersebut. Mereka memutus Vanessa terbukti bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada terdakwa Vanessa Angel dengan pidana penjara selama 5 bulan," ujar Dwi.

Baca Juga: Saat Semua Bebas, Kasus Prostitusi Online VA Akan Dijadikan Film

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya