Cari DPO Nurhadi, KPK Satroni Kantor Pengacara Surabaya

Buronan licin bagai belut

Surabaya, IDN Times – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kantor firma hukum Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, Selasa sore (25/2). Kedatangan lembaga antirasuah itu bertujuan untuk mencari Nurhadi, mantan sekretaris Mahkamah Agung yang kini menjadi buron kasus suap, Nurhadi Abdurrachman.

1. Anggota KPK naik 5 mobil

Cari DPO Nurhadi, KPK Satroni Kantor Pengacara SurabayaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyatroni kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner, Selasa (25/2). IDN Times/ Dok Istimewa

Tim KPK datang dengan 5 mobil berbeda sekitar pukul 15.00 WIB. Mereka didampingi sepuluh personel kepolisian bersenjata lengkap. Kedatangan mereka untuk mencari Nurhadi  di kantor Rahmat. Namun hingga saat ini masih belum diketahui apa hubungan Nurhadi dengan Rahmat.

“Dia cuma menyampaikan saja, dikira DPO (Nurhadi) ada di sini,” ujar Timbul, salah seorang staf yang berada di lokasi.

Rahmat diketahui sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPP-IPHI). Ia kerap menangani kasus-kasus besar, salah satunnya prostitusi daring yang melibatkan artis ibu kota yaitu Vanessa Angel.

2. Terlihat ada koper dan kardus yang dibawa

Cari DPO Nurhadi, KPK Satroni Kantor Pengacara SurabayaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyatroni kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner, Selasa (25/2). IDN Times/ Dok Istimewa

Setelah sekitar satu setengah jam berada di dalam kantor, tim KPK pun keluar dan langsung masuk ke mobil mereka masing-masing. Saat keluar, mereka tampak membawa koper serta kardus. Akan tetapi, Timbul menyangkal bahwa ada berkas yang disita dari kantor bosnya.

“Gak ada berkas sama sekali. Itu (kardus) dari dia (KPK). Isi air mineral,” tuturnya.

3. Nurhadi tersangka suap dan gratifikasi

Cari DPO Nurhadi, KPK Satroni Kantor Pengacara SurabayaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menyatroni kantor pengacara Rahmat Santoso and Partner, Selasa (25/2). IDN Times/ Dok Istimewa

Seperti diketahui, Nurhadi diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Desember 2019. Ketika itu sprindik diteken oleh pimpinan jilid IV yang masih dipimpin oleh Agus Rahardjo. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi dan suap. 

Nurhadi diduga sudah sejak lama menjadi mafia perkara di Mahkamah Agung. Ia diduga bisa membantu memuluskan perkara asalkan bersedia membayar. Salah satu perkara yang berhasil diendus oleh komisi antirasuah yakni kasus perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.

Perkara suap itu turut melibatkan menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Ia berperan menjadi perantara dan membantu mengalirkan duit suap untuk mertuanya. Salah satu yang dibantu yakni ketika 

"Pada periode Juli 2015 - Januari 2016, diduga terdapat pemberian uang dari tersangka HS (Hiendra Soenjoto) kepada NHD (Nurhadi) melalui tersangka RHE (Rezky) senilai Rp33,1 miliar," ujar Saut Situmorang yang ketika itu masih menjadi wakil ketua KPK. 

Bayangkan guys, untuk mengurus satu perkara saja, Nurhadi bisa mendapatkan duit puluhan miliar rupiah. Usai dilakukan penyelidikan, maka KPK menaikan status perkara ke tahap penyidikan karena sudah dikantongi bukti-bukti yang cukup. 

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya