Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan Burung

Jika ditotal, harganya mencapai Rp30 juta

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 154 ekor burung berhasil diselamatkan dari upaya penyelundupan oleh petugas Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya pada Senin (27/8). Burung-burung ini berasal dari Kalimantan Tengah yang nantinya akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jawa Timur. Hal ini disampaikan oleh Kabid Pengawasan dan Penindakan, Latifatul Aini saat memimpin jalannya konferensi pers di kantor BBKP Surabaya, Selasa (28/8).

1. Burung disembunyikan di kolong Truk

Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan BurungIDN Times/Fitria Madia

Latifa menjelaskan bahwa pengungkapan ini berasal dari laporan masyarakat tentang adanya pemasukan burung ilegal dari Kalimantan Tengah menggunakan kapal. Akhirnya petugas BBKP memeriksa kapal-kapal di Dermaga Jamrud Utara, Pelabuhan Tanjung Peram dan menemukan salah satu kapal memuat truk berisikan ratusan burung dengan sangkarnya. "Burung-burung ini disembunyikan di kolong truk lalu ditutupi pakai terpal," jelas latifa.

Truk tersebut memuat 154 ekor burung dengan rincian: 60 ekor cucak hijau, 3 ekor cucak jenggot, 53 ekor murai baru, dan 38 ekor tledekan. Bahkan, untuk jenis Murai Batu kini menjadi jenis burung yang dilindungi. "Jika estimasi per burung seharga Rp200 ribu. Maka kurang lebih jumlahnya Rp30 juta," tuturnya.

Baca Juga: Taman Hiburan di Prancis Ini Lepas Burung Gagak untuk Mengambil Sampah

2. Tidak menyertakan surat-surat

Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan BurungIDN Times/Fitria Madia

Ketika ditanyakan kepada pemilik, lanjut Latifa, burung-burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan. Berdasarkan pasal 6 UU No 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, akhirnya dilakukan penahanan terhadap burung-burung tersebut. "Saat ini burung-burung akan disita di BBKP hingga pemilik dapat melengkapi dokumen persyaratan. Batas waktunya selama 3 hari," imbuh Latifa.

3. Dapat menyebarkan penyakit

Disembunyikan di Kolong Truk, Polisi Gagalkan Penyelundupan BurungIDN Times/Fitria Madia

Dilakukannya penahanan burung-burung tersebut bertujuan untuk menghindari penyebaran virus-virus penyakit di Jawa Timur seperti flu burung. Oleh karenanya, setiap burung yang berlalul lintas antar daerah wajib disertai dengan dokumen kesehatan untuk menjamin terbebasnya dari virus penyakit. "Nanti kalau pemilik tidak melakukan pemenuhan dokumen, burung-burung ini akan dilepas liar di wilayah konservasi Jawa Timur," jelasnya.

Sedangkan untuk pemilik, Latifa mengaku pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna melakukan penyelidikan dan penetapan sanksi.

Baca Juga: Pencinta Burung, Ini 5 Fakta Unik tentang Kiper Baru Chelsea

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya