Ditolak PN, Penggugat Penutupan Dolly Siap Maju hingga Kasasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri Surabaya telah membacakan putusan terhadap gugatan class action warga Dolly yang menuntut Pemkot Surabaya memberikan ganti rugi atas perampasan hak ekonomi warga sebanyak Rp270 miliar. Gugatan ini dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi Pasal 3 ayat 1 F Perma No 1 tahun 2002 tentang solusi pendistribusian hasil gugatan class action.
Namun, pihak penggugat rupanya akan meneruskan perkara ini. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Naen Soeryono pasca pembacaan putusan di Pengadilan Negeri kota Surabaya, Senin (3/9).
1. Penggugat merasa sudah memenuhi persyaratan
Naen menyampaikan bahwa gugatan yang dilayangkan dirasa sudah melengkapi persyaratan sebagai gugatan class action. Di dalam posita, pihaknya telah melengkapi pasal 2 dan 3 sebagaimana yang dipermasalahkan hakim yaitu pembagian akan diberikan kepada 12 orang perwakilan warga terdampak yang terdiri dari 300 keluarga. "Sebenarnya gugatan kita itu sudah menenuhi syarat di dalam posita gugatan, di dalam alasan-alasan gugatan sudah dicantumkan tentang legal standing tentang kelompok-kelompok yang mengajukan gugatan," ujarnya.
2. Tidak mungkin ke PTUN
Editor’s picks
Ia menambahkan bahwa gugatan ini tidak mungkin dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini dikarenakan ada tenggat waktu pelaporan dari masa berlakunya pertama kali kebijakan pemerintah yaitu selama 90 hari. "Kalau di hitung 90 hari ya jelas gak mungkin. Ini kebijakan dikeluarkan pada tahun 2014 maka itu jelas tidak sesuai dengan tenggang waktu maka pertimbangan hukum yang dilakukan oleh majelis hakim itu tidak benar," tuturnya.
Baca Juga: Warga Dolly Pecah, Kedua Kubu Demo di PN Surabaya
3. Akan perbaiki persyaratan hingga pengajuan kasasi
Untuk langkah selanjutnya, tim kuasa hukum penggugat akan mempelajari lebih lanjut hasil putusan majelis hakim. Apabila dirasa memang ada syarat yang belum tercukupi, maka pihaknya akan melengkapi. "Tapi kalau ternyata sudah memenuhi syarat, kita mengajukan hukum kasasi," tegasnya.
Baca Juga: Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak Sah