Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak Sah

Dinilai "salah alamat"

Surabaya, IDN Times - Ratusan warga eks lokalisasi Dolly yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independen (KOPI) melayangkan gugatan class action ke Pemkot Surabaya sebesar Rp270 miliar sekitar 2 bulan yang lalu. Gugatan ini pun menuai banyak protes dari berbagai pihak seperti Forum Komunikasi Warga Jarak Dolly (FORKAJI) dan beberapa ormas Islam.

Akhirnya, pada Senin (3/9) Pengadilan Negeri kota Surabaya membacakan putusan atas gugatan tersebut. Pembacaan putusan gugatan ini pun diwarnai aksi unjuk rasa dari pihak penggugat maupun penolak gugatan.

1. Gugatan dinyatakan tidak sah

Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak SahIDN Times/Fitria Madia

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Dwi Winarko sekitar pukul 10.45 WIB. Pembacaan putusan ini disaksikan oleh perwakilan penggugat, kuasa hukum penggugat, dan kuasa hukum tergugat. Dwi menyatakan bahwa gugatan class action dinyatakan tidak sah. "Gugatan dinyatakan tidak sah sebagai gugatan kelompok. Maka materi gugatan tidak perlu dipertimbangkan lagi," ujarnya.

2. Tidak memenuhi persyaratan gugatan kelompok

Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak SahIDN Times/Fitria Madia

Dalam putusan, gugatan tersebut dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan gugatan kelompok (class action). Hal ini dikarenakan gugatan tersebut tidak memenuhi persyaratan gugatan class action sesuai dengan pasal 3 ayat 1 F Perma No 1 tahun 2002 yang berbunyi :

"Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan terperinci, memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian."

3. Perkara seharusnya dilayangkan ke PTUN

Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak SahIDN Times/Fitria Madia

Dwi melanjutkan, perkara ini seharusnta dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini dikarenakan tuntutan warga eks lokalisasi Dolly berkaitan dengan keputusan pemerintah yang diduga merugikan warga. Oleh karena itu, perkara juga dinyatakan tidak sah.

Baca Juga: Digugat Class Action Eks Warga Dolly, Risma: Coba Lihat KTP Mereka

4. Perkara kriminalisasi masuk dalam ranah pidana

Gugatan Class Action Warga Dolly Dinyatakan Tidak SahIDN Times/Fitria Madia

Selain itu, tuntutan lain berupa adanya dugaan kriminalisasi selama proses penutupan Dolly juga dinyatakan tidak sah. Hal ini lantaran perkara tersebut merupakan ranah pidana sehingga tidak memenuhi gugatan. "Hal itu sudah masuk ranah pidana yang harus dibuktikan dalam ranah pidana. Penggugat tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Baca Juga: Warga Dolly Pecah, Kedua Kubu Demo di PN Surabaya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya