Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari Sekali

Buat makan aja sudah susah......

Surabaya, IDN Times - Setelah mewajibkan peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk melakukan rapid test, kini Pemerintah Kota Surabaya mengharuskan pekerja dengan identitas luar Kota Surabaya untuk melakukan rapid test. Bahkan, rapid test ini harus dilakukan secara rutin tiap 14 hari sekali. 

1. Pekerja asal luar Surabaya wajib rapid test rutin

Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari SekaliPetugas medis melakukan rapid test menggunakan rapid test buatan anak negeri RI-GHA COVID-19 di Gedung Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Kewajiban ini tertuang pada Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19. Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto menyebutkan dalam Perwali yang baru terdapat 5 pasal yang diubah dengan penambahan peraturan kewajiban melampirkan hasil rapid test bagi pekerja luar kota.

"Rapid test itu kita sampaikan pada pelaku usaha khusus karyawannya terutama yang berhubungan langsung dengan masyarakat seperti waitress. Sama dengan yang datang dari luar kota juga dilakukan rapid test berlaku selama 14 hari," ujar Irvan, Rabu (15/7/2020). Irvan menambahkan bahwa kebijakan ini berlaku sejak Perwali ini diundangkan yaitu Senin, (13/7/2020).

Dalam Pasal 12 ayat (2) huruf f disebutkan bahwa pedoman tatanan normal baru pada kegiatan bekerja di tempat kerja untuk karyawan/pekerja wajib menunjukkan hasil pemeriksaan rapid test dengan hasil non reaktif atau swab dengan hasil negatif yang dikeluarkan dokter RS/Puskesmas bagi pekerja yang berasal dari luar daerah yang berlaku 14 hari pada saat pemeriksaan.

2. Untuk mencegah penularan di Surabaya

Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari SekaliKepala BPB dan Linmas Surabaya Irvan Widyanto. IDN Times/Fitria Madia

Irvan kemudian menjelaskan bahwa kewajiban ini dibuat untuk mencegah penularan virus corona yang bisa saja diperoleh pekerja dari luar kota kepada sesama rekannya atau kepada pelanggan. Untuk itu jika hasil rapid test reaktif maka pekerja tersebut bisa segera dites swab dan diisolasi agar penularan dapat dicegah.

"Kita ingin betul-betul turun (kasus COVID-19) hingga tuntas. Ketika dia berasal dari luar kota. Misal pulang pergi dari Mojokerto ke Surabaya. Harus ada jaminan. Kita gak tahu saya dari Mojokerto ketemu sama siapa saja," ungkapnya.

Baca Juga: Rapid Test Reaktif, Hasil Tes Swab Dua Penggawa Arema Negatif

3. Sanksi diberikan ke perusahaan jika melanggar

Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari SekaliWakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Irvan Widyanto

Rapid test ini pun wajib dilakukan 14 hari sekali. Irvan mengatakan bahwa pihaknya akan berpatroli untuk memantau pelaksanaan kewajiban ini. Nantinya jika ada pekerja yang tidak mengantongi hasil rapid test pada 14 hari ke belakang, maka pihak perusahaan atau pemilik usaha yang akan diberi sanksi.

"Ini memang kondisi yang harus diputuskan. Nanti akan dilakukan pengecekan Perwali ini dilakukan OPD sesuai bidang," tuturnya.

Baca Juga: Indonesia Siap Produksi 400 Ribu Rapid Tes Karya Anak Negeri

4. Pemkot berikan pengecualian

Kini Pekerja Non KTP Surabaya Wajib Rapid Test 14 Hari SekaliPemeriksaan kendaraan di posko PSBB di MERR Surabaya, Selasa (28/4). IDN Times/Faiz Nashrillah

Meski mewajibkan rapid test bagi pekerja, namun Pemkot memberikan pengecualian. Dalam pasal 24 ayat 2 disebutkan bahwa pekerja yang melakukan perjalanan pergi pulang dari Surabaya tidak diwajibkan menjalani rapid test. 

"Kewajiban menunjukan hasil pemeriksaan rapid test atau swab atau surat keterangan bebas gejala dikecualikan untuk orang yang ber-KTP, yang melakukan perjalanan komuter dan/atau orang yang melakukan perjalanan di dalam wilayah/kawasan anglomerasi," bunyi Perwali tersebut.

Baca Juga: PERSI: Tarif Rapid Test Rumah Sakit Dipengaruhi Harga Kit Rapid Test 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya